Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya saat menggelar konferensi pers di depan awak media Rabu (18-6-25).(Poto: istimewa).
NGANJUK ifakta.co— Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menaikkan status dugaan korupsi di Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, ke tahap penyelidikan. Langkah ini diambil setelah tim Kejari menemukan indikasi kuat penyalahgunaan anggaran desa senilai sekitar Rp400 juta. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (18/6/2025) sore.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina, melalui Kepala Seksi Intelijen, Koko Roby Yahya, menyampaikan apresiasi kepada awak media yang turut mengawal jalannya proses hukum atas laporan yang diterima.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil Pulbaket dan Puldata, ditemukan fakta yang cukup mencengangkan: aliran dana dari kas desa tidak dikelola sesuai prosedur. Dana desa ditransfer ke rekening bendahara, lalu ke rekening pribadi kepala desa,” ungkap Koko.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan penyelewengan dana sebesar Rp700 juta, yang menurut Koko merupakan anggaran tahun 2025 dan kini tengah diblokir oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Dalam penyelidikan awal belasan pihak telah diperiksa.Sebanyak 13 orang telah dimintai keterangan. Mereka terdiri dari perangkat Desa Dadapan, pelaksana kegiatan (PK), bendahara, sekretaris desa, kepala desa, hingga dua orang dari Dinas PMD sebagai instansi pembina desa.
Koko juga menegaskan, kasus ini kini dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) dan dokumen kasus telah dibagi menjadi dua jalur penanganan: Pidsus untuk aspek hukum, dan Inspektorat untuk audit investigatif lebih mendalam.
“Bukan lagi audit tujuan tertentu, ini sudah audit investigasi. Kami berharap, dari angka yang sudah muncul, bisa ditemukan temuan-temuan lainnya. Target kami, penyelamatan keuangan negara semaksimal mungkin,” tegas Koko.
Menurutnya disana ditemukan modus dan kejanggalan fisik bangunan.Salah satu modus operandi yang terungkap adalah perbedaan antara kegiatan yang dilaporkan dengan yang dilaksanakan. Misalnya, anggaran disebut digunakan untuk kegiatan A, namun faktanya digunakan untuk kegiatan B.
Dari hasil inspeksi fisik di lapangan pada Selasa (17/6/2025), ditemukan pula kejanggalan antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kondisi bangunan. “Ada kekurangan volume yang cukup mencolok. Itu baru dari sisi kuantitas, belum kami teliti kualitas bangunannya,” ujar Koko.
Menariknya, Koko mengungkap bahwa penyelidikan ini tidak menutup kemungkinan berpotensi melebar ke tahun-tahun anggaran sebelumnya.
“Seperti kasus di Desa Ngepung yang juga terkait anggaran 2024, bisa saja pola seperti ini berulang,” tambahnya.
Kejari Nganjuk kini terus mendalami perkara ini dengan lebih intensif. Mereka berharap publik terus mendukung agar penanganan kasus berjalan cepat dan transparan.
(may).