TANGERANG, ifakta.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Swadaya Investigasi Masyarakat (LESIM) resmi melayangkan surat somasi bernomor: 30/SP/DPP-LESIM/II/2025 kepada Pemerintah Desa Ranca Kelapa Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Somasi yang dikirim pada 17 Februari 2025 itu berisi teguran keras atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2022 hingga 2024.
Ketua Umum DPP LESIM, Mursalin, mengatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ditemukan indikasi kuat terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Dana Desa. Dugaan penyimpangan tersebut mencakup kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan infrastruktur desa.
“Isi somasi ini adalah bentuk teguran keras atas dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa tahun 2022 hingga 2024, yang mengarah kuat pada tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” ungkap Mursalin kepada wartawan, Senin (16/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, pihaknya tidak hanya berhenti pada somasi, tetapi juga tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan. LESIM akan melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Tinggi Banten untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Kami akan segera mendorong kasus ini ke pihak Kejaksaan agar ditelusuri dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Camat Panongan hanya memberikan tanggapan singkat. “Silakan hubungi Pjs. Kepala Desa Herman (Kasie Trantib), yang saat ini menjabat sementara Kepala Desa Ranca Kelapa,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini ditayangkan, Herman selaku Pjs. Kepala Desa Ranca Kelapa belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.
(Sb-Alex)