TANGERANG, ifakta.co — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali menggelar operasi penegakan penyakit masyarakat (pekat) dengan menyasar praktik prostitusi terselubung serta pelanggaran izin usaha di wilayah pesisir. Operasi ini dilaksanakan pada Jumat malam (14/6/2025) di dua kecamatan, yaitu Mauk dan Kemiri.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan bermoral di Kabupaten Tangerang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengatakan bahwa operasi ini merupakan respons terhadap laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sejumlah lokasi. Salah satu titik fokus di Kecamatan Mauk adalah kawasan pesisir Pantai Sangrila.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Petugas menemukan bangunan menyerupai kamar di atas laut (bagan) yang diduga digunakan untuk aktivitas asusila. Kami mengamankan empat wanita pemandu karaoke dan satu pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada di dalam bangunan tersebut,” jelas Agus.
Selain itu, petugas juga memeriksa sejumlah kontrakan di sekitar lokasi guna mencegah penyalahgunaan tempat tinggal sebagai lokasi prostitusi daring atau kegiatan ilegal lainnya.
Sementara di Kecamatan Kemiri, Satpol PP menyegel dua tempat hiburan, yakni kafe dan karaoke di Desa Kemiri dan Desa Rancalabu. Kedua tempat itu diketahui beroperasi tanpa izin resmi dan menyalahgunakan izin usaha.
“Dua wanita diamankan dari lokasi tersebut. Kami menyegel tempatnya, mendata para pelaku, dan memanggil pemilik usaha untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegas Agus.
Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini meliputi alat kontrasepsi, minuman keras, serta sejumlah dokumen usaha mencurigakan. Seluruh individu yang terjaring dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk pendataan dan pembinaan.
Agus menambahkan, operasi ini melibatkan unsur TNI dan Polri, serta disertai edukasi awal kepada para wanita yang diamankan agar tidak kembali terlibat dalam aktivitas asusila.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan pembinaan dan edukasi sebagai upaya pencegahan,” ujarnya.
Satpol PP Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara berkala di seluruh wilayah. Masyarakat juga diimbau untuk turut serta menjaga ketertiban dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Penegakan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan wilayah yang aman, tertib, dan bermoral,” tutup Agus.
(Sb-Alex)