Satpol PP Tangerang Tertibkan Praktik Prostitusi dan Usaha Tak Berizin di Mauk dan Kemiri

- Jurnalis

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali menggelar operasi penegakan penyakit masyarakat (pekat) (foto:istimewa)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali menggelar operasi penegakan penyakit masyarakat (pekat) (foto:istimewa)

TANGERANG, ifakta.co — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali menggelar operasi penegakan penyakit masyarakat (pekat) dengan menyasar praktik prostitusi terselubung serta pelanggaran izin usaha di wilayah pesisir. Operasi ini dilaksanakan pada Jumat malam (14/6/2025) di dua kecamatan, yaitu Mauk dan Kemiri.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan bermoral di Kabupaten Tangerang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengatakan bahwa operasi ini merupakan respons terhadap laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sejumlah lokasi. Salah satu titik fokus di Kecamatan Mauk adalah kawasan pesisir Pantai Sangrila.

“Petugas menemukan bangunan menyerupai kamar di atas laut (bagan) yang diduga digunakan untuk aktivitas asusila. Kami mengamankan empat wanita pemandu karaoke dan satu pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada di dalam bangunan tersebut,” jelas Agus.

Selain itu, petugas juga memeriksa sejumlah kontrakan di sekitar lokasi guna mencegah penyalahgunaan tempat tinggal sebagai lokasi prostitusi daring atau kegiatan ilegal lainnya.

Baca juga :  Meriahkan Boyong Natapraja ke-145, Kapolres Nganjuk Dukung Budaya dan Ekonomi Rakyat

Sementara di Kecamatan Kemiri, Satpol PP menyegel dua tempat hiburan, yakni kafe dan karaoke di Desa Kemiri dan Desa Rancalabu. Kedua tempat itu diketahui beroperasi tanpa izin resmi dan menyalahgunakan izin usaha.

“Dua wanita diamankan dari lokasi tersebut. Kami menyegel tempatnya, mendata para pelaku, dan memanggil pemilik usaha untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegas Agus.

Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini meliputi alat kontrasepsi, minuman keras, serta sejumlah dokumen usaha mencurigakan. Seluruh individu yang terjaring dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk pendataan dan pembinaan.

Baca juga :  Kantor Desa Rancagede Tampil Mempesona, Jadi Sorotan di Kecamatan Gunung Kaler

Agus menambahkan, operasi ini melibatkan unsur TNI dan Polri, serta disertai edukasi awal kepada para wanita yang diamankan agar tidak kembali terlibat dalam aktivitas asusila.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan pembinaan dan edukasi sebagai upaya pencegahan,” ujarnya.

Satpol PP Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara berkala di seluruh wilayah. Masyarakat juga diimbau untuk turut serta menjaga ketertiban dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Penegakan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan wilayah yang aman, tertib, dan bermoral,” tutup Agus.

(Sb-Alex)

Berita Terkait

Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono: Boyong Noto Projo dan Sedekah Bumi menjadi Tradisi Pemersatu dan Warisan Budaya yang Wajib di Uri-Uri
Meriahkan Boyong Natapraja ke-145, Kapolres Nganjuk Dukung Budaya dan Ekonomi Rakyat
Hormati Tonggak Sejarah Bumi Anjuk Ladang, Pemda Nganjuk Gelar Ritual Boyong Natapraja
Ada Pengurus PBNU di PT Gag Nikel. Etika, Transparansi, dan Komitmen Organisasi
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tinjau Lokasi Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat
Tinjau Tahura Carita, Gubernur Banten Andra Soni: Bisa Dukung Perekonomian Masyarakat
TACB Nganjuk Dorong Disporabudpar Laporkan Pelaku Pengrusakan Situs Lingga- Yoni Terbesar di Nganjuk
Diduga Dicongkel Oknum Mengaku dari Dinas,Situs Purbakala Lingga -Yoni Terbesar di Nganjuk Rusak Parah

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:32 WIB

Satpol PP Tangerang Tertibkan Praktik Prostitusi dan Usaha Tak Berizin di Mauk dan Kemiri

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:08 WIB

Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono: Boyong Noto Projo dan Sedekah Bumi menjadi Tradisi Pemersatu dan Warisan Budaya yang Wajib di Uri-Uri

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:51 WIB

Meriahkan Boyong Natapraja ke-145, Kapolres Nganjuk Dukung Budaya dan Ekonomi Rakyat

Kamis, 12 Juni 2025 - 23:15 WIB

Hormati Tonggak Sejarah Bumi Anjuk Ladang, Pemda Nganjuk Gelar Ritual Boyong Natapraja

Minggu, 8 Juni 2025 - 23:40 WIB

Ada Pengurus PBNU di PT Gag Nikel. Etika, Transparansi, dan Komitmen Organisasi

Berita Terbaru

Suasana saat Ketua PWI batam dikeroyok oleh wartawan preman (Foto:Istimewa/ifakta)

Berita Daerah

Ketua PWI Batam Lapor Polisi Usai Dikeroyok di Forum Wartawan

Senin, 16 Jun 2025 - 00:19 WIB