PRABUMULIH, Ifakta.co – Pertanyakan kelanjutan kasus dugaan Dana Hibah PMI Prabumulih Lembaga Markas Besar Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia (MB-PKRI) Cadsena sambangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari] Kota Prabumulih Pada Jum’at (13/06/2025)
Dikatakan Arief Ahong selaku ketua DPC MB-PKRI Cadsena Kota Prabumulih kepada awak media menyampaikan, bahwa kali ini kehadirannya di Kejari Prabumulih pertanyakan perihal Peningkatan kasus dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah PMI pada Tahun 2017-2024 yang kurang lebih hampir dua bulan berjalan Belum juga ada keputusan pasti, kata Arief.
Ada beberapa pertanyaan yang kami sampaikan pada hari ini, namun semua belum ada jawaban pasti oleh pihak kejaksaan. karena itu Kami dari Lembaga MB-PKRI Cadsena Prabumulih mendesak Kejaksaan Negeri Prabumulih agar segera mempublikasikan hasil dari pada peningkatan kasus DANA hibah PMI Prabumulih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
kami berharap dengan adanya Kasus Dana hibah yang sedang di tangani oleh kejaksaan agar segera di tetapkannya tersangka, para tersangka dana hibah PMI itu harus dilakukan, mengingat korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan penanganannya juga harus luar biasa.
Arief mengatakan, penetapan tersangka korupsi dana hibah ini merupakan kemajuan dari pengusutan tersebut. Apalagi, dugaan korupsi dana hibah itu terjadi pada 2017. hingga 2024
“Ada kesan berlarut-larutnya pengusutan kasus ini. Penetapan tersangka ini poin tersendiri bagi kepala Kejari Prabumulih ” ujar Arief.
Ia menegaskan, penyelesaian pengusutan korupsi dana hibah PMI Prabumulih ini harus menjadi fokus kejaksaan, sehingga tidak ada kesan “main mata” dalam penyelesaian perkara itu.
Di samping itu, lanjut dia, kejaksaan juga harus menelusuri seluruh aliran dana hibah tersebut, sehingga diketahui siapa saja yang menikmati dana hibah hasil korupsi tersebut.
“Penelusuran ini untuk memastikan siapa saja yang terlibat. Jadi, siapa pun yang menikmati dana hibah dari Pemerintah Prabumulih ini wajib diusut. Jangan ada kesan pilih kasih dalam penangananya,” Tegasnya.