Jakarta, Ifakta.co | Kementerian Agama (Kemenag) kembali menggelar program nikah massal pada tahun 2025 sebagai bagian dari layanan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi pasangan kurang mampu. Program ini terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia yang belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Pendaftaran nikah massal Kemenag 2025 resmi dibuka sejak awal Juni dan akan berlangsung hingga 20 Juni 2025. Pasangan yang berminat mengikuti program ini diimbau segera mendaftarkan diri melalui KUA setempat atau melalui kanal online resmi Kemenag di simkah.kemenag.go.id.

Jadwal Pelaksanaan Nikah Massal :

Iklan

Pendaftaran: 1 – 20 Juni 2025

Verifikasi dan Pemeriksaan Dokumen: 21 – 25 Juni 2025

Pelaksanaan Akad Nikah Massal: 30 Juni 2025

Tempat: Ditentukan masing-masing KUA wilayah, beberapa lokasi akan dipusatkan di Kantor Wilayah Kemenag atau balai nikah terpadu

Syarat dan Ketentuan :

Kedua mempelai berstatus belum menikah atau menikah secara siri/tidak tercatat

Usia mempelai minimal 19 tahun

Membawa surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan

Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga

Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar

Surat izin dari orang tua bagi calon mempelai di bawah 21 tahun

Kemenag juga memastikan bahwa seluruh proses nikah massal ini gratis tanpa dipungut biaya apapun. Selain itu, pasangan peserta akan mendapatkan buku nikah resmi, sertifikat pernikahan, serta bantuan berupa suvenir pernikahan dan konseling keluarga.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag menyampaikan bahwa program nikah massal ini merupakan upaya pemerintah dalam mendorong legalitas pernikahan dan meningkatkan ketahanan keluarga. “Kami ingin memastikan bahwa semua pernikahan tercatat secara hukum dan pasangan mendapatkan hak serta perlindungan hukum yang layak,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang belum memiliki buku nikah atau menikah secara tidak resmi, ini adalah kesempatan emas untuk mendapatkan pengakuan negara secara sah. Kemenag mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dan tidak menunda pendaftaran. (Alam)