Beijing, ifakta.co – Pemerintah China resmi menerapkan kebijakan bebas visa transit selama 10 hari (240 jam) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang transit di negara tersebut. Kebijakan ini mulai berlaku pada pertengahan Juni 2025 dan merupakan bagian dari langkah China untuk meningkatkan konektivitas global dan mendukung sektor pariwisata serta perdagangan internasional.
Melalui kebijakan ini, WNI yang transit di sejumlah kota besar seperti Beijing, Shanghai, Guangzhou, Chengdu, dan Chongqing dapat tinggal sementara di wilayah tersebut tanpa visa, selama tidak lebih dari 240 jam atau 10 hari. Syarat utamanya adalah pelancong harus memiliki tiket perjalanan lanjutan ke negara ketiga dan memenuhi ketentuan administratif imigrasi setempat.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri China menyatakan bahwa keputusan ini tidak hanya berlaku untuk Indonesia, tetapi juga mencakup beberapa negara lainnya sebagai bentuk kerja sama regional dan memperkuat hubungan diplomatik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menyambut wisatawan dan pelaku bisnis dari Indonesia untuk memanfaatkan kebijakan ini guna menjajaki lebih banyak peluang di China,” ujarnya dalam konferensi pers di Beijing.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI menyambut positif kebijakan tersebut dan mengimbau WNI untuk tetap memperhatikan ketentuan transit, batas waktu tinggal, serta dokumen perjalanan yang diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran imigrasi.
Kebijakan bebas visa transit ini dipandang sebagai angin segar bagi para pelancong dan pengusaha asal Indonesia yang kerap menjadikan China sebagai titik transit sebelum melanjutkan perjalanan ke negara lain. Selain menghemat biaya dan waktu, kebijakan ini juga memberi kesempatan bagi wisatawan untuk mengeksplorasi kota-kota utama di China tanpa harus mengurus visa kunjungan jangka pendek.
(Jojo)