JAKARTA, ifakta.co – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta pada 22 Juni 2025. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa program ini diberikan kepada warga yang membayar pajak tepat waktu.

“Pemutihan pajak bukan untuk yang tidak bayar pajak. Pemutihan diberikan kepada warga yang mau membayar pada hari itu,” ujar Pramono saat ditemui di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (11/6).

Menurut Pramono, Pemprov DKI akan memberikan berbagai kemudahan tambahan dalam perayaan HUT Jakarta. “Pada hari ulang tahun Jakarta, kami akan berikan banyak kemudahan bagi warga, termasuk dalam hal perpajakan,” tambahnya.

Penghapusan Denda dan Bunga Pajak Kendaraan

Program pemutihan ini mencakup penghapusan sanksi denda dan bunga keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Warga cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa tambahan sanksi administrasi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak perlu membayar denda selama periode pemutihan.

“Kalau biasanya harus membayar pokok pajak ditambah denda, dalam program ini masyarakat cukup melunasi pokok pajaknya saja,” kata Lusiana pada Kamis (12/6).

Program ini berlangsung mulai Sabtu, 14 Juni 2025, hingga akhir Agustus 2025. Selain menyambut HUT Jakarta, program ini juga digelar dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.

Syarat Dokumen untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025:

Untuk mengikuti program ini, warga perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopi
  • Surat kuasa, jika pembayaran dilakukan oleh pihak lain
  • Uang sesuai dengan tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025

Cara Cek Denda Pajak Kendaraan

Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan layanan cek denda pajak kendaraan secara daring melalui kanal berikut:

(my/my)