PRABUMULIH, ifakta.co- SMP Negeri 2 merupakan salah satu sekolah favorit di daerah tersebut, sehingga banyak orang tua yang ingin anaknya diterima di sekolah ini. Sistem domisili yang digunakan dalam penerimaan siswa baru memberikan prioritas kepada siswa yang tinggal di sekitar sekolah.
Ujar salah satu wali murid berinisial NR yang tinggal di dekat sekolah merasa kecewa karena anak mereka tidak diterima di SMP Negeri 2 meskipun mereka tinggal di sekitar sekolah dan memiliki nilai yang tinggi ujar NR nama di inisialkan
Disisi lain, salah satu warga berinisial (YI ) menyatakan bahwa anaknya memiliki nilai 89.5 dan tinggal di sekitar sekolah, namun tidak diterima di SMP Negeri 2. Mereka mempertanyakan keadilan sistem domisili dan meminta pihak sekolah untuk mempertimbangkan kembali proses penerimaan siswa baru ujarnya ( YI ) nama di inisial kan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak sekolah menjelaskan bahwa keterbatasan kuota menjadi salah satu penyebab banyak siswa yang tidak diterima. Dari 500 siswa yang mendaftar, hanya 144 siswa yang dapat diterima. Pihak sekolah berharap agar orang tua dan siswa dapat memahami keterbatasan kuota ini.
Disisi lain pemerhati lingkungan lokal mengatakan, Sistem domisili memang memiliki kelebihan, seperti meningkatkan keterjangkauan dan keamanan siswa. Namun, sistem ini juga memiliki kekurangan, seperti keterbatasan kuota dan potensi manipulasi data.
Oleh karena itu, penting bagi SMP Negeri 2 untuk mempertimbangkan implikasi sistem domisili dan memastikan bahwa proses penerimaan siswa baru berjalan dengan adil dan transparan.
Penerimaan siswa dan mahasiswa baru di lembaga pendidikan pemerintah menjadi sorotan. Selain terkait daya tampung terbatas dan biaya, muncul dugaan kecurangan yang merugikan warga kurang mampu. Karena itu, penerimaan peserta didik dan mahasiswa baru mesti berkeadilan, transparan, dan inklusif.
Evaluasi secara transparan dan adil pelaksanaan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah negeri harus serius dilakukan. Sejatinya, sistem PPDB berpihak kepada anak miskin dan anak dapat bersekolah di dekat rumahnya agar biaya transportasi lebih ringan dan memastikan keamanan anak.
”Sepanjang anak miskin dan anak dekat sekolah tidak dapat ditampung di sekolah negeri, sistem PPDB gagal mencapai tujuan utamanya. Pemerintah gagal membangun sistem pendidikan berkeadilan dan berkualitas,” kata Pemerhati lingkungan lokal,
Banyak anak dari keluarga tidak mampu (jalur afirmasi) dan anak dalam satu zonasi tidak bisa tertampung di sekolah negeri. ”Sistem PPDB oleh pemerintah wajib memprioritaskan anak miskin dan satu zona untuk diterima di sekolah negeri,” Sambungnya.
Maka dari itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diminta mengevaluasi total kebijakan dan pelaksanaan sistem PPDB yang berjalan sejak tahun 2017. ”Evaluasi komprehensif dan tinjau ulang sistem. Tujuan utama PPDB mulai melenceng dari relnya. Persoalan klasik terjadi tiap tahun,” ujarnya.
Berdasarkan pemantauan PPDB yang dihimpun P2G dari berbagai daerah, persoalan yang terus muncul adalah migrasi domisili melalui kartu keluarga (KK) calon siswa ke wilayah sekitar sekolah yang dinilai favorit oleh orangtua. Hal ini umumnya terjadi di wilayah yang punya sekolah ”unggulan”.
Modusnya dengan memasukkan atau menitipkan nama calon siswa ke KK warga sekitar. Kasus terbaru terjadi di kota Bogor Contohnya ada ratusan calon siswa yang perlu diverifikasi faktual apakah domisilinya sesuai KK atau tidak. Tambah Pemerhati Lingkungan Lokal Prabumulih.
Sepanjang anak miskin dan anak dekat sekolah tidak dapat ditampung di sekolah negeri, maka sistem PPDB gagal mencapai tujuan utamanya. Pemerintah gagal membangun sistem pendidikan berkeadilan dan berkualitas.
Sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, perpindahan alamat KK diperkenankan secara hukum maksimal 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB. Jika perpindahan kurang dari 1 tahun, itu dinyatakan ilegal atau tidak diperbolehkan dalam pendaftaran penerimaan siswa baru.
Pemerataan kualitas
Pemerhati lingkungan lokal Menambahkan, mengatakan, tujuan awal sistem PPDB untuk pemerataan kualitas pendidikan. Sekolah di mana pun diharapkan sama-sama berkualitas, mulai dari guru, sarana prasarana, kurikulum, hingga standar lainnya.
”Namun tujuan utama PPDB hingga sekarang belum terwujud. Tingkat kesenjangan kualitas antarsekolah negeri masih terjadi bahkan makin tinggi,” Pungkasnya.