IFAKTA.CO | Indonesia terus memperkuat hubungan dagang dengan negara-negara di kawasan Eropa melalui berbagai kesepakatan perdagangan yang saling menguntungkan. Salah satu kemajuan signifikan dalam hubungan ekonomi ini adalah pembebasan tarif bea masuk untuk sejumlah produk ekspor Indonesia ke Uni Eropa melalui skema Generalized Scheme of Preferences (GSP) dan perundingan Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) yang masih berlangsung.
Apa Itu GSP dan IEU-CEPA?
Generalized Scheme of Preferences (GSP) adalah skema perdagangan yang memberikan keringanan tarif kepada negara berkembang untuk mengekspor produknya ke negara maju, termasuk Uni Eropa. Melalui GSP, ratusan produk asal Indonesia dikenakan tarif preferensial bahkan bebas tarif, sehingga lebih kompetitif di pasar Eropa.
Sementara itu, IEU-CEPA adalah perjanjian dagang komprehensif yang sedang dirundingkan antara Indonesia dan Uni Eropa. Jika perjanjian ini disepakati, maka akan membuka akses pasar yang lebih luas dan permanen, termasuk penghapusan tarif untuk berbagai komoditas unggulan Indonesia.
Produk Unggulan Bebas Tarif
Beberapa produk ekspor Indonesia yang sudah dan berpotensi menikmati pembebasan tarif bea masuk ke Eropa antara lain:
Produk pertanian dan perikanan: kopi, teh, rempah-rempah, udang, tuna
Produk industri: tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, furnitur, produk karet dan rotan
Produk kelapa sawit olahan: biodiesel, sabun, dan kosmetik berbahan dasar sawit (meskipun masih terdapat hambatan non-tarif)
Dampak Positif bagi Indonesia
- Meningkatkan daya saing : Bebas tarif membuat produk Indonesia lebih murah dibanding pesaing dari negara non-GSP.
- Mendorong ekspor UKM : Skema ini membuka peluang bagi usaha kecil dan menengah untuk menembus pasar Eropa.
- Meningkatkan devisa negara : Dengan akses yang lebih luas, volume ekspor dapat meningkat signifikan.
- Diversifikasi pasar ekspor : Mengurangi ketergantungan pada pasar tradisional seperti Asia Timur dan Amerika Serikat.
Tantangan yang Harus Dihadapi
Meski tarif telah dihapus, tantangan non-tarif tetap ada, seperti :
Standar kualitas dan keamanan produk Eropa yang sangat ketat
Regulasi lingkungan dan keberlanjutan (misalnya pada produk sawit)
Sertifikasi seperti CE Marking, HACCP, dan lainnya yang harus dipenuhi oleh eksportir.
Langkah Strategis ke Depan
Untuk memaksimalkan manfaat bebas tarif ini, pemerintah dan pelaku usaha perlu meningkatkan kapasitas produksi dan kualitas produk. Mendukung sertifikasi dan pelatihan ekspor untuk UKM. Mempercepat penyelesaian perundingan IEU-CEPA. Hingga Membangun sistem informasi pasar dan promosi produk yang lebih kuat di Eropa
Pembebasan tarif ekspor Indonesia ke Eropa merupakan peluang besar untuk meningkatkan ekspor nonmigas dan memperkuat posisi Indonesia di pasar global. Namun, agar potensi ini dapat direalisasikan sepenuhnya, perlu sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga pendukung ekspor dalam menghadapi tantangan regulasi dan kualitas di pasar Eropa.