IFAKTA.CO | Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara jelas melarang adanya aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung. Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk keprihatinan terhadap maraknya praktik pertambangan yang dinilai menyalahi ketentuan hukum dan berpotensi merusak ekosistem hutan yang seharusnya dijaga keberlanjutannya.
“Sejatinya, UU Kehutanan sudah sangat tegas. Kawasan hutan lindung memiliki fungsi ekologis penting dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan pertambangan, baik terbuka maupun tertutup,” ujar Menteri Hanif.
Ia menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam UU No. 41/1999 memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi hutan dari aktivitas yang dapat merusak fungsi lindungnya. Larangan tersebut bertujuan menjaga stabilitas lingkungan, mencegah bencana ekologis seperti longsor dan banjir, serta memastikan keberlangsungan sumber daya alam hayati dan nonhayati.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Menteri Hanif menyerukan komitmen semua pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha, untuk mematuhi ketentuan tersebut. Ia juga mendorong evaluasi izin-izin yang telah terlanjur diberikan di kawasan hutan lindung dan menindak tegas pelanggaran yang terbukti merusak lingkungan.
“Jangan sampai demi kepentingan jangka pendek, kita mengorbankan masa depan ekologi bangsa,” tegasnya.
Masyarakat bertanya. Siapa yang memberikan hak istimewa untuk tambang nikel di Raja Ampat.
(FA)