Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq: UU Kehutanan Tegaskan Larangan Tambang di Hutan Lindung

- Jurnalis

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisal Nurofiq. (Foto : Istimewa)

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisal Nurofiq. (Foto : Istimewa)

IFAKTA.CO | Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara jelas melarang adanya aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung. Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk keprihatinan terhadap maraknya praktik pertambangan yang dinilai menyalahi ketentuan hukum dan berpotensi merusak ekosistem hutan yang seharusnya dijaga keberlanjutannya.

Baca juga :  Pemotongan Hewan Kurban Di Ancol Berjalan Lancar Sesuai Standar Kesehatan

“Sejatinya, UU Kehutanan sudah sangat tegas. Kawasan hutan lindung memiliki fungsi ekologis penting dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan pertambangan, baik terbuka maupun tertutup,” ujar Menteri Hanif.

Ia menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam UU No. 41/1999 memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi hutan dari aktivitas yang dapat merusak fungsi lindungnya. Larangan tersebut bertujuan menjaga stabilitas lingkungan, mencegah bencana ekologis seperti longsor dan banjir, serta memastikan keberlangsungan sumber daya alam hayati dan nonhayati.

Lebih lanjut, Menteri Hanif menyerukan komitmen semua pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha, untuk mematuhi ketentuan tersebut. Ia juga mendorong evaluasi izin-izin yang telah terlanjur diberikan di kawasan hutan lindung dan menindak tegas pelanggaran yang terbukti merusak lingkungan.

Baca juga :  Pameran GIIAS 2025 Mendatang Akan Disesaki Pemain Baru, Ini Daftar Merek-merek ya!

“Jangan sampai demi kepentingan jangka pendek, kita mengorbankan masa depan ekologi bangsa,” tegasnya.

Masyarakat bertanya. Siapa yang memberikan hak istimewa untuk tambang nikel di Raja Ampat.

(FA)

Berita Terkait

Resmi Diluncurkan, Begini Spesifikasi Lengkap All New Honda Accord RS hybrid
Geely Gandeng Voltron Jalin Kemitraan Strategis, Perkuat Akses Pengisian Daya Mobil Listrik
Majalah IFAKTA Edisi Juni 2025
Kombinasi Kecepatan dan Gaya Mio Drag Dari Bekasi
Pemotongan Hewan Kurban Di Ancol Berjalan Lancar Sesuai Standar Kesehatan
Jelang Jakarta E-Prix 2025, Jakpro Bersama FEO Pantau Detail Kesiapan Sirkuit
Polres Metro Depok gelar upacara kenaikan pangkat
Pedagang Pasar Sentiong Gelar Aksi Unjuk Rasa Spontan di Jalan Raya

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 23:59 WIB

Resmi Diluncurkan, Begini Spesifikasi Lengkap All New Honda Accord RS hybrid

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:02 WIB

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq: UU Kehutanan Tegaskan Larangan Tambang di Hutan Lindung

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:59 WIB

Geely Gandeng Voltron Jalin Kemitraan Strategis, Perkuat Akses Pengisian Daya Mobil Listrik

Sabtu, 7 Juni 2025 - 15:49 WIB

Majalah IFAKTA Edisi Juni 2025

Sabtu, 7 Juni 2025 - 13:54 WIB

Kombinasi Kecepatan dan Gaya Mio Drag Dari Bekasi

Berita Terbaru

Giring Ganesha Djumaryo. (Foto : Istimewa)

Politik

Pelantun Laskar Pelangi Duduki Komisaris GMF

Minggu, 8 Jun 2025 - 23:48 WIB

Ekonomi & Bisnis

Produk Ekspor Indonesia ke Eropa Bebas Tarif: Peluang dan Tantangan

Minggu, 8 Jun 2025 - 23:45 WIB