Jakarta, ifakta.co – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) resmi mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Gugatan ini difokuskan pada pasal-pasal yang dinilai melemahkan perlindungan lingkungan hidup serta mengabaikan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan. Kamis 5 Juni 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, WALHI menegaskan bahwa ketentuan dalam UU Cipta Kerja berpotensi memperparah krisis ekologis di Indonesia. Salah satu poin utama yang digugat adalah penghapusan atau pelonggaran kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam sejumlah jenis proyek investasi, serta penyederhanaan izin lingkungan yang dianggap hanya menguntungkan pelaku usaha besar.
“Pasal-pasal ini memberikan karpet merah bagi korporasi untuk mengeksploitasi sumber daya alam tanpa mekanisme pengawasan yang memadai. Ini ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan dan hak hidup masyarakat yang bergantung padanya,” ujar Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
WALHI juga menyoroti lemahnya mekanisme partisipasi publik dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan lingkungan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Menurut mereka, ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar keadilan ekologis dan hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28H dan Pasal 33.
Gugatan ini diajukan dengan harapan MK dapat mengembalikan semangat perlindungan lingkungan dalam regulasi nasional. WALHI mendesak agar Mahkamah tidak hanya memeriksa aspek formil, tetapi juga subtansi yang berdampak langsung terhadap kehidupan rakyat dan kelestarian alam Indonesia.
“Ini bukan sekadar soal hukum, tetapi soal keberlangsungan hidup generasi mendatang,” tegas Zenzi.
Langkah WALHI ini mendapat dukungan dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan akademisi yang juga menyuarakan kekhawatiran atas dampak destruktif UU Cipta Kerja terhadap lingkungan.
(Jo)