Nampak HWS Kepala Desa Ngepung diduga lakukan korupsi pengelolaan dana desa ( APBDes ) tahun anggaran 2022-2024 saat diamankan petugas Kejari Nganjuk.(Poto: istimewa/ ifakta).
Nganjuk, iFakta.co – Dugaan praktik korupsi di tingkat desa kembali terbongkar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan Hendra Wahyu Saputra, Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa (APBDes) tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Tersangka langsung ditahan pada Selasa, 4 Juni 2025, setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait sejumlah pelanggaran serius, termasuk penyusunan laporan fiktif dan kegiatan pembangunan desa yang tidak pernah terealisasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikuasai Sendiri, Anggaran Tak Sampai ke Pelaksana
Dalam penyidikan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk, terungkap bahwa Hendra secara pribadi mencairkan dana desa dari Bank Jatim selama tiga tahun anggaran berturut-turut.
Ironisnya, dana tersebut tidak disalurkan kepada pelaksana kegiatan desa, melainkan dikuasai dan dikelola sendiri oleh sang kepala desa.

Akibatnya, pelaksanaan program pembangunan di Desa Ngepung hanya terjadi di atas kertas. Kegiatan tidak berjalan, namun laporan pertanggungjawaban tetap disusun – lengkap dengan bukti-bukti palsu seperti kuitansi dan cap toko buatan sendiri.
Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah
Berdasarkan laporan hasil audit investigatif sementara atas pengelolaan APBDes Desa Ngepung, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp398.509.628,52. Angka tersebut masih bisa bertambah seiring pendalaman penyidikan.
“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk, Yan Aswari, S.H., M.H., dalam keterangan pers.
Resmi Ditahan untuk 20 Hari ke Depan
Penahanan terhadap Hendra dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 4 hingga 23 Juni 2025, di Rutan Kelas IIB Nganjuk. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina, S.H., M.H., CSSL, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran desa.
“Dana desa itu untuk rakyat, bukan untuk dipermainkan. Kami berkomitmen penuh untuk mengawal akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran negara, terutama di tingkat desa,” tegasnya.
Masyarakat Diminta Awasi Dana Desa
Kejari Nganjuk juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan dana desa dan tidak segan melapor jika menemukan dugaan penyimpangan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap pengelolaan anggaran desa tidak hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
(may).