JAKARTA, IFAKTA.CO | Produsen permen ternama asal Jerman, Haribo, tengah menjadi sorotan setelah salah satu produknya dilaporkan mengandung zat tetrahidrokanabinol (THC), senyawa psikoaktif utama dalam ganja. Temuan ini mendorong pihak berwenang di beberapa negara, termasuk Indonesia, untuk menarik produk tersebut dari peredaran.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengonfirmasi bahwa hasil uji laboratorium terhadap sampel permen Haribo jenis tertentu menunjukkan adanya kandungan THC dalam jumlah yang melampaui batas aman. “Kami telah mengeluarkan perintah penarikan produk ini dari pasaran dan meminta importir untuk menghentikan distribusi sementara,” kata Kepala BPOM, Dr. Lestari Wibowo, dalam konferensi pers, Rabu (4/6).
Permen yang dimaksud adalah varian edisi terbatas yang sempat dipasarkan melalui jalur daring dan beberapa toko swalayan modern. Haribo sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait insiden ini, namun sejumlah laporan menyebut bahwa produk tersebut kemungkinan tercemar selama proses produksi atau penyimpanan.
Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua dan konsumen, mengingat Haribo dikenal luas sebagai produsen permen yang digemari anak-anak. Beberapa organisasi perlindungan konsumen mendesak adanya audit menyeluruh terhadap rantai distribusi produk pangan impor, terutama yang ditujukan bagi konsumen muda.
BPOM mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan atau telah mengonsumsi permen dengan kemasan yang mencurigakan. “Keselamatan konsumen adalah prioritas kami. Kami akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran,” ujar Dr. Lestari.
Hingga kini, belum ada laporan mengenai efek kesehatan serius akibat konsumsi produk tersebut di Indonesia. Namun, proses investigasi dan penelusuran asal kontaminasi masih berlangsung.