Pabrik Minuman Keras Jenis CIU di Jalan Semeru Akhirnya di Tutup

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

PRABUMULIH, ifakta.co- Setelah sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan masyarakat Kota Prabumulih, rumah produksi atau pabrik minuman keras tradisional jenis CIU yang berada di Jalan Semeru, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, akhirnya dibongkar. 

Pembongkaran tersebut dilakukan secara mandiri oleh pemilik usaha pada Senin, 2 Juni 2025, dengan disaksikan langsung oleh aparat kepolisian dari Polres Prabumulih, termasuk Bhabinkamtibmas Kelurahan Tugu Kecil dan sejumlah personel Satreskrim.

Baca juga :  Pengemudi BMW Jadi Tersangka Tewasnya Pengendara Vario

Lima orang pemilik rumah produksi dan pedagang CIU yakni Dewi, Septo, Kiki, Husin dan Natino menyatakan bahwa pembongkaran tempat usahanya merupakan bentuk kesadaran dan tanggung jawab hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka mengakui bahwa aktivitas produksi minuman keras tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum dan berdampak buruk terhadap masyarakat.

Kami mengakui perbuatan kami itu salah dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga :  Bupati Indramayu Lucky Hakim Resmikan UKW Anggota PJI ke-9

Karena itu, kami bersedia membongkar tempat produksi minuman beralkohol jenis CIU atau arak dengan biaya sendiri,” ucap Husin didampingi ke  empat rekannya.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk tidak lagi memproduksi CIU di kemudian hari.

“Apabila saya melanggar janji, saya siap diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara, Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga ST MT, membenarkan bahwa pembongkaran rumah produksi CIU tersebut dilakukan secara sukarela oleh pemilik usaha.

Baca juga :  PJI Pelopor UKW di Jatim dan Jabar. Seluruh Peserta UKW PJI Angkatan ke-9 Kompeten

Menurut Tiyan Talingga, pembongkaran dilakukan setelah penyidik memberikan edukasi hukum kepada pemilik usaha.

Pemilik usaha ini sempat kita amankan. Saat diamankan, kami berikan penjelasan secara persuasif bahwa apa yang mereka lakukan itu salah dan melanggar hukum.

Akhirnya mereka mengerti dan berinisiatif menutup serta membongkar usaha yang sudah berjalan turun-temurun tersebut,” terang AKP Tiyan.

Berita Terkait

Idul Adha 1446 H, Gubernur Banten Andra Soni Ajak Teladani Keikhlasan dan Pengorbanan
Momen Hari Raya Idul Adha” Wujudkan Rasa Syukur, Kodim 0404/Muara Enim Laksanakan Penyembelihan Hewan Qurban
Amankan Malam Takbiran Idul Adha 1446 H, Polres Nganjuk Gelar Apel Pasukan dan Patroli Skala Besar
Definisi Lelah Sesungguhnya !!! Lurah Gunung Kemala Hadiahkan Warga yang Tangkap Pelaku Pembuangan Sampah
Cegah Stunting, 78 Balita di Desa Kemang Tanduk Mendapat PMT
Menjelang IDUL ADHA Pemerintah Desa Kemang Tanduk Salurkan BLT-DD Tahap II (April – Juni) Tahun 2025
Polres Nganjuk Ikuti Zoom dan Panen Raya Jagung Serentak Bersama Presiden RI Prabowo Subianto
Pemanfaatan Pekarangan, Polsek Nganjuk Kota Dorong Kemandirian Pangan Warga

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 14:19 WIB

Idul Adha 1446 H, Gubernur Banten Andra Soni Ajak Teladani Keikhlasan dan Pengorbanan

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:49 WIB

Momen Hari Raya Idul Adha” Wujudkan Rasa Syukur, Kodim 0404/Muara Enim Laksanakan Penyembelihan Hewan Qurban

Jumat, 6 Juni 2025 - 01:09 WIB

Amankan Malam Takbiran Idul Adha 1446 H, Polres Nganjuk Gelar Apel Pasukan dan Patroli Skala Besar

Kamis, 5 Juni 2025 - 22:53 WIB

Definisi Lelah Sesungguhnya !!! Lurah Gunung Kemala Hadiahkan Warga yang Tangkap Pelaku Pembuangan Sampah

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:42 WIB

Cegah Stunting, 78 Balita di Desa Kemang Tanduk Mendapat PMT

Berita Terbaru