PRABUMULIH, ifakta.co- Setelah sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan masyarakat Kota Prabumulih, rumah produksi atau pabrik minuman keras tradisional jenis CIU yang berada di Jalan Semeru, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, akhirnya dibongkar.
Pembongkaran tersebut dilakukan secara mandiri oleh pemilik usaha pada Senin, 2 Juni 2025, dengan disaksikan langsung oleh aparat kepolisian dari Polres Prabumulih, termasuk Bhabinkamtibmas Kelurahan Tugu Kecil dan sejumlah personel Satreskrim.
Lima orang pemilik rumah produksi dan pedagang CIU yakni Dewi, Septo, Kiki, Husin dan Natino menyatakan bahwa pembongkaran tempat usahanya merupakan bentuk kesadaran dan tanggung jawab hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka mengakui bahwa aktivitas produksi minuman keras tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum dan berdampak buruk terhadap masyarakat.
Kami mengakui perbuatan kami itu salah dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, kami bersedia membongkar tempat produksi minuman beralkohol jenis CIU atau arak dengan biaya sendiri,” ucap Husin didampingi ke empat rekannya.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk tidak lagi memproduksi CIU di kemudian hari.
“Apabila saya melanggar janji, saya siap diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara, Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga ST MT, membenarkan bahwa pembongkaran rumah produksi CIU tersebut dilakukan secara sukarela oleh pemilik usaha.
Menurut Tiyan Talingga, pembongkaran dilakukan setelah penyidik memberikan edukasi hukum kepada pemilik usaha.
Pemilik usaha ini sempat kita amankan. Saat diamankan, kami berikan penjelasan secara persuasif bahwa apa yang mereka lakukan itu salah dan melanggar hukum.
Akhirnya mereka mengerti dan berinisiatif menutup serta membongkar usaha yang sudah berjalan turun-temurun tersebut,” terang AKP Tiyan.