OJK Berikan Sanksi Administratif kepada 8 Perusahaan Pembiayaan

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (foto : Istimewa)

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (foto : Istimewa)

JAKARTA, IFAKTA.CO | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga tata kelola dan kesehatan sektor jasa keuangan, khususnya industri pembiayaan (multifinance). Dalam laporan terbaru, OJK mengumumkan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada delapan perusahaan pembiayaan karena pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor ini.

Sanksi administratif yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari peringatan tertulis hingga denda finansial, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing entitas. Pelanggaran tersebut antara lain meliputi ketidaksesuaian dalam pelaporan keuangan, ketidakpatuhan terhadap batasan ekuitas minimum, hingga pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Baca juga :  Komitmen KBN Wujudkan Pengelolaan Lingkungan yang Berkelanjutan di Kawasan Industri

OJK menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan disiplin dan akuntabilitas perusahaan pembiayaan serta untuk melindungi konsumen jasa keuangan. Selain sanksi administratif, OJK juga mewajibkan perusahaan yang bersangkutan untuk segera melakukan perbaikan sesuai rekomendasi dan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini mendapat perhatian publik karena menunjukkan peningkatan pengawasan OJK terhadap industri multifinance yang memiliki peran penting dalam mendukung akses pembiayaan masyarakat, terutama untuk sektor-sektor produktif.

Baca juga :  Menjajaki Wisata Kuliner Legendaris di Bogor

Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk terus mengikuti perkembangan regulasi yang ditetapkan OJK dan memastikan kepatuhan dalam menjalankan usaha, guna menciptakan sistem keuangan yang sehat, adil, dan transparan.

(FA)

Berita Terkait

Hashim Tolak Usulan Perubahan Ukuran Rumah Subsidi
Bahlil Lahadalia Hentikan Sementara Aktivitas Pertambangan Nikel di Raja Ampat
Ini Dia Taipan 9 Haji Yang Siap Goyang 9 Naga
Aturan Baru Bea Cukai Soal Barang Bawaan Penumpang
Komitmen KBN Wujudkan Pengelolaan Lingkungan yang Berkelanjutan di Kawasan Industri
Sensasi Gurih yang Menggoda Selera
Menjajaki Wisata Kuliner Legendaris di Bogor
Strategi Prima Beton KBN Raih Laba Fantastis Lewat Layanan dan Inovasi

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:38 WIB

Hashim Tolak Usulan Perubahan Ukuran Rumah Subsidi

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:58 WIB

Bahlil Lahadalia Hentikan Sementara Aktivitas Pertambangan Nikel di Raja Ampat

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:57 WIB

Ini Dia Taipan 9 Haji Yang Siap Goyang 9 Naga

Rabu, 4 Juni 2025 - 23:35 WIB

Aturan Baru Bea Cukai Soal Barang Bawaan Penumpang

Rabu, 4 Juni 2025 - 10:43 WIB

OJK Berikan Sanksi Administratif kepada 8 Perusahaan Pembiayaan

Berita Terbaru

Perumahan bersubsidi (foto : ifakta)

Ekonomi & Bisnis

Hashim Tolak Usulan Perubahan Ukuran Rumah Subsidi

Jumat, 6 Jun 2025 - 23:38 WIB