Nasabah Wajib Bayar 10% Biaya Berobat, Ini Penjelasan OJK Terkait Aturan Baru Asuransi

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ifakta

Foto : ifakta

IFAKTA.CO | Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah perusahaan asuransi telah mengumumkan aturan baru terkait sistem klaim asuransi kesehatan. Mulai tahun ini, nasabah diwajibkan menanggung sendiri 10% dari total biaya pengobatan, sementara sisanya akan ditanggung oleh pihak asuransi.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk upaya untuk menekan klaim yang tidak rasional serta meningkatkan kesadaran nasabah terhadap biaya layanan kesehatan. Skema baru ini dikenal sebagai co-payment, di mana pengguna layanan asuransi ikut menanggung sebagian kecil biaya pengobatan sebagai bentuk tanggung jawab bersama.

Baca juga :  OJK Berikan Sanksi Administratif kepada 8 Perusahaan Pembiayaan

Menurut pernyataan resmi OJK, kebijakan ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Mengurangi Klaim Berlebihan: Dengan adanya tanggungan biaya oleh nasabah, diharapkan penggunaan layanan medis menjadi lebih bijak dan sesuai kebutuhan.
  2. Menstabilkan Premi: Jika klaim bisa dikendalikan, perusahaan asuransi dapat menjaga agar premi tahunan tidak melonjak tinggi.
  3. Meningkatkan Literasi Kesehatan dan Keuangan: Nasabah diharapkan lebih memahami dan memantau penggunaan layanan medis mereka.

Meski terlihat sebagai beban tambahan, co-payment sebesar 10% ini dinilai relatif ringan dibanding dengan manfaat perlindungan jangka panjang. Namun demikian, tidak sedikit nasabah yang mengungkapkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang memiliki penyakit kronis atau membutuhkan pengobatan rutin.

Baca juga :  Gubernur Banten Andra Soni Resmikan Rumah Singgah Masyarakat Banten Di Jakarta

Sebagai contoh, jika total biaya rawat inap mencapai Rp20 juta, maka nasabah harus membayar sendiri sebesar Rp2 juta, dan sisanya ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Beberapa pihak menilai aturan ini sebagai langkah realistis yang sudah lama diterapkan di berbagai negara maju. Namun, pakar keuangan konsumen menyarankan agar nasabah memastikan kembali ketentuan co-payment ini tercantum dalam polis dan memahami rincian yang berlaku, karena kebijakan bisa berbeda-beda antar perusahaan asuransi.

Baca juga :  Gubernur Banten Andra Soni Resmikan Rumah Singgah Masyarakat Banten Di Jakarta

Untuk polis yang sudah berjalan, perusahaan asuransi biasanya akan mengirimkan pemberitahuan atau addendum kontrak. Penting bagi nasabah untuk membaca dan menyetujui perubahan ini sebelum diterapkan.

Aturan co-payment 10% dalam asuransi kesehatan merupakan bentuk adaptasi terhadap tantangan sistem pembiayaan kesehatan yang semakin kompleks. Nasabah diimbau untuk lebih aktif memahami polis dan menyesuaikan perencanaan keuangannya agar tetap mendapatkan perlindungan optimal tanpa terganggu secara finansial.

Berita Terkait

Gubernur Banten Andra Soni Resmikan Rumah Singgah Masyarakat Banten Di Jakarta
Aroma Korupsi di Proyek Rehabilitasi Puskesmas Sidoko, CV Hanyteck Jaya Makmur Bungkam
Dukung Program Presiden RI, Polres Nganjuk Bagikan 100 Paket Makanan Bergizi Gratis di SDN 1 Sukomoro
Polres Nganjuk Apresiasi Sinergi dalam Penanganan PMK di Desa Senggowar, Kecamatan Gondang
Istri Tito Karnavian Lakukan Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres Jakbar
Penyuluhan Narkoba oleh Polres Mappi Kepada SMKN 2 Obba
Gawat! Penjual Pil Koplo Akui Setor Upeti Dengan Aparat
Gawat! Pil Koplo Dijual Bebas Dekat Polsek Bantar Gebang

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 22:40 WIB

Nasabah Wajib Bayar 10% Biaya Berobat, Ini Penjelasan OJK Terkait Aturan Baru Asuransi

Selasa, 3 Juni 2025 - 16:04 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Resmikan Rumah Singgah Masyarakat Banten Di Jakarta

Sabtu, 17 Mei 2025 - 19:11 WIB

Aroma Korupsi di Proyek Rehabilitasi Puskesmas Sidoko, CV Hanyteck Jaya Makmur Bungkam

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:54 WIB

Dukung Program Presiden RI, Polres Nganjuk Bagikan 100 Paket Makanan Bergizi Gratis di SDN 1 Sukomoro

Rabu, 15 Januari 2025 - 07:57 WIB

Polres Nganjuk Apresiasi Sinergi dalam Penanganan PMK di Desa Senggowar, Kecamatan Gondang

Berita Terbaru