IFAKTA.CO | Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah perusahaan asuransi telah mengumumkan aturan baru terkait sistem klaim asuransi kesehatan. Mulai tahun ini, nasabah diwajibkan menanggung sendiri 10% dari total biaya pengobatan, sementara sisanya akan ditanggung oleh pihak asuransi.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk upaya untuk menekan klaim yang tidak rasional serta meningkatkan kesadaran nasabah terhadap biaya layanan kesehatan. Skema baru ini dikenal sebagai co-payment, di mana pengguna layanan asuransi ikut menanggung sebagian kecil biaya pengobatan sebagai bentuk tanggung jawab bersama.
Menurut pernyataan resmi OJK, kebijakan ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Mengurangi Klaim Berlebihan: Dengan adanya tanggungan biaya oleh nasabah, diharapkan penggunaan layanan medis menjadi lebih bijak dan sesuai kebutuhan.
- Menstabilkan Premi: Jika klaim bisa dikendalikan, perusahaan asuransi dapat menjaga agar premi tahunan tidak melonjak tinggi.
- Meningkatkan Literasi Kesehatan dan Keuangan: Nasabah diharapkan lebih memahami dan memantau penggunaan layanan medis mereka.
Meski terlihat sebagai beban tambahan, co-payment sebesar 10% ini dinilai relatif ringan dibanding dengan manfaat perlindungan jangka panjang. Namun demikian, tidak sedikit nasabah yang mengungkapkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang memiliki penyakit kronis atau membutuhkan pengobatan rutin.
Sebagai contoh, jika total biaya rawat inap mencapai Rp20 juta, maka nasabah harus membayar sendiri sebesar Rp2 juta, dan sisanya ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Beberapa pihak menilai aturan ini sebagai langkah realistis yang sudah lama diterapkan di berbagai negara maju. Namun, pakar keuangan konsumen menyarankan agar nasabah memastikan kembali ketentuan co-payment ini tercantum dalam polis dan memahami rincian yang berlaku, karena kebijakan bisa berbeda-beda antar perusahaan asuransi.
Untuk polis yang sudah berjalan, perusahaan asuransi biasanya akan mengirimkan pemberitahuan atau addendum kontrak. Penting bagi nasabah untuk membaca dan menyetujui perubahan ini sebelum diterapkan.
Aturan co-payment 10% dalam asuransi kesehatan merupakan bentuk adaptasi terhadap tantangan sistem pembiayaan kesehatan yang semakin kompleks. Nasabah diimbau untuk lebih aktif memahami polis dan menyesuaikan perencanaan keuangannya agar tetap mendapatkan perlindungan optimal tanpa terganggu secara finansial.