Eks Dirut Taspen, Kosasih Beli 11 Apartment Untuk Selingkuhan

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Dirut Taspen ditetaokan sebagai Tersangka kasus korupsi investasi fiktif. (Foto : TVRI/Istimewa)

Eks Dirut Taspen ditetaokan sebagai Tersangka kasus korupsi investasi fiktif. (Foto : TVRI/Istimewa)

JAKARTA, IFAKTA.CO | Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika PT Taspen menempatkan dana sebesar Rp1 triliun pada produk reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management (PT IIM). Proses pemilihan manajer investasi diduga tidak melalui prosedur penawaran resmi dan melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Baca juga :  Klarifikasi Polres Nganjuk Terkait Pemberitaan Dugaan Sabung Ayam di Sukomoro

KPK menduga bahwa investasi tersebut tidak sesuai dengan kebijakan internal PT Taspen dan justru menguntungkan beberapa pihak, termasuk PT IIM sebesar Rp78 miliar, PT Valbury Sekuritas Indonesia (Rp2,2 miliar), PT Pacific Sekuritas (Rp102 juta), dan PT Sinarmas Sekuritas (Rp44 juta).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Antonius Kosasih ditahan oleh KPK pada 8 Januari 2025 untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih. Selain Kosasih, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga :  Pencuri HP di Teras Masjid RSUD Nganjuk Dibekuk Berkat Rekaman CCTV

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp1 triliun. Dengan rampungnya perhitungan tersebut, KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus ini hampir selesai dan akan segera dilimpahkan ke penuntutan untuk proses persidangan.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah menggeledah beberapa lokasi terkait, termasuk rumah dan apartemen milik Kosasih, serta kantor-kantor pihak swasta yang diduga terlibat. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai dokumen keuangan, alat elektronik, uang tunai dalam mata uang asing, dan enam unit apartemen di Tangerang Selatan senilai sekitar Rp20 miliar.

Baca juga :  Terkontaminasi Ganja Permen Jelly Haribo di Tarik Dari Pasaran

Dari uang hasil korupsi tersebut, jaksa menyebut Kosasih membeli 11 unit apartemen atas nama Theresia Mela Yunita (TMY), yang disebut-sebut merupakan pramugari sekaligus diduga selingkuhannya.

Kasus ini menunjukkan pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan pengawasan yang ketat dalam pengelolaan dana investasi oleh perusahaan pelat merah.

Berita Terkait

Kejagung Periksa Petinggi Anak Perusahaan Sritex Terkait Kasus Korupsi Kredit Macet
Tegas! Polresta Tangerang Lawan Premanisme, Tangkap 7 Anggota Oknum Ormas Pemalak Sopir Truk
Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curanmor yang Membuat Resah Masyarakat di Cikupa
Mayat Pria Penuh Luka Tusuk Ditemukan di Bawah Jembatan Ringinanom, Diduga Korban Pembunuhan
Polsek Sukomoro dan Samapta Polres Nganjuk Bongkar Arena Judi Sabung Ayam dan Dadu
Dana Desa Disulap Jadi Laporan Fiktif, Kades Ngepung Ditahan Kejari Nganjuk
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Perbankan
Terkontaminasi Ganja Permen Jelly Haribo di Tarik Dari Pasaran

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 22:35 WIB

Kejagung Periksa Petinggi Anak Perusahaan Sritex Terkait Kasus Korupsi Kredit Macet

Kamis, 5 Juni 2025 - 22:29 WIB

Tegas! Polresta Tangerang Lawan Premanisme, Tangkap 7 Anggota Oknum Ormas Pemalak Sopir Truk

Kamis, 5 Juni 2025 - 22:18 WIB

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curanmor yang Membuat Resah Masyarakat di Cikupa

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:34 WIB

Mayat Pria Penuh Luka Tusuk Ditemukan di Bawah Jembatan Ringinanom, Diduga Korban Pembunuhan

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:45 WIB

Polsek Sukomoro dan Samapta Polres Nganjuk Bongkar Arena Judi Sabung Ayam dan Dadu

Berita Terbaru