Jakarta, 4 Juni 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh perbankan kepada perusahaan tekstil tersebut.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai bagian dari pengembangan kasus yang diduga merugikan keuangan negara. Iwan Kurniawan Lukminto dimintai keterangan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan perusahaan yang menerima fasilitas kredit dari lembaga keuangan terkait.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk memberikan klarifikasi seputar proses pengajuan dan penggunaan kredit, serta keterkaitannya dengan sejumlah pihak dalam proses tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam keterangan resminya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejagung belum memberikan pernyataan apakah status hukum Iwan akan ditingkatkan. Namun, pemeriksaan ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam menelusuri aliran dana dan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit jumbo kepada korporasi besar.
Kasus ini sendiri merupakan bagian dari penyelidikan lanjutan atas potensi korupsi dalam skema pembiayaan perusahaan swasta yang melibatkan oknum bankir dan pejabat korporasi. Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan akuntabel.
Hingga saat ini, pihak PT Sritex belum memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaan ini. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa manajemen perusahaan akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.(R)