Aturan Baru Bea Cukai Soal Barang Bawaan Penumpang

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ifakta.co | Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025. Aturan ini menyederhanakan ketentuan mengenai barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut, menggantikan PMK 203/PMK.04/2017.

Pokok-Pokok Aturan PMK 34/2025

  1. Barang Pribadi Penumpang

Barang pribadi dengan nilai Free on Board (FOB) hingga USD 500 per orang per kedatangan dibebaskan dari bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

Jika nilai barang melebihi USD 500, kelebihan tersebut dikenakan bea masuk sebesar 10% dan PPN sebesar 12%. PPh tidak dikenakan.

  1. Barang Bukan Pribadi

Barang bawaan yang bukan termasuk kategori pribadi dikenakan bea masuk 10%, PPN 12%, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 5%.

  1. Barang Bawaan Jemaah Haji
Baca juga :  OJK Berikan Sanksi Administratif kepada 8 Perusahaan Pembiayaan

Jemaah haji reguler diberikan pembebasan bea masuk sepenuhnya untuk seluruh barang bawaan pribadi.

Jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan bea masuk untuk barang dengan nilai hingga USD 2.500 per orang per kedatangan. Jika melebihi, kelebihan nilai dikenakan bea masuk 10% dan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Barang Hadiah Perlombaan atau Penghargaan
Baca juga :  OJK Berikan Sanksi Administratif kepada 8 Perusahaan Pembiayaan

Barang hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional dibebaskan dari bea masuk, dengan syarat penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan dapat menunjukkan bukti keikutsertaan atau penghargaan tersebut.

PMK 34/2025 bertujuan untuk menyederhanakan proses kepabeanan, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya aturan ini, diharapkan proses pemeriksaan barang bawaan menjadi lebih efisien dan transparan.(J)

Berita Terkait

Hashim Tolak Usulan Perubahan Ukuran Rumah Subsidi
Bahlil Lahadalia Hentikan Sementara Aktivitas Pertambangan Nikel di Raja Ampat
Ini Dia Taipan 9 Haji Yang Siap Goyang 9 Naga
OJK Berikan Sanksi Administratif kepada 8 Perusahaan Pembiayaan
Komitmen KBN Wujudkan Pengelolaan Lingkungan yang Berkelanjutan di Kawasan Industri
Sensasi Gurih yang Menggoda Selera
Menjajaki Wisata Kuliner Legendaris di Bogor
Strategi Prima Beton KBN Raih Laba Fantastis Lewat Layanan dan Inovasi

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:38 WIB

Hashim Tolak Usulan Perubahan Ukuran Rumah Subsidi

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:58 WIB

Bahlil Lahadalia Hentikan Sementara Aktivitas Pertambangan Nikel di Raja Ampat

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:57 WIB

Ini Dia Taipan 9 Haji Yang Siap Goyang 9 Naga

Rabu, 4 Juni 2025 - 23:35 WIB

Aturan Baru Bea Cukai Soal Barang Bawaan Penumpang

Rabu, 4 Juni 2025 - 10:43 WIB

OJK Berikan Sanksi Administratif kepada 8 Perusahaan Pembiayaan

Berita Terbaru

Perumahan bersubsidi (foto : ifakta)

Ekonomi & Bisnis

Hashim Tolak Usulan Perubahan Ukuran Rumah Subsidi

Jumat, 6 Jun 2025 - 23:38 WIB