Ifakta.co | Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025. Aturan ini menyederhanakan ketentuan mengenai barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut, menggantikan PMK 203/PMK.04/2017.
Pokok-Pokok Aturan PMK 34/2025
- Barang Pribadi Penumpang
Barang pribadi dengan nilai Free on Board (FOB) hingga USD 500 per orang per kedatangan dibebaskan dari bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika nilai barang melebihi USD 500, kelebihan tersebut dikenakan bea masuk sebesar 10% dan PPN sebesar 12%. PPh tidak dikenakan.
- Barang Bukan Pribadi
Barang bawaan yang bukan termasuk kategori pribadi dikenakan bea masuk 10%, PPN 12%, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 5%.
- Barang Bawaan Jemaah Haji
Jemaah haji reguler diberikan pembebasan bea masuk sepenuhnya untuk seluruh barang bawaan pribadi.
Jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan bea masuk untuk barang dengan nilai hingga USD 2.500 per orang per kedatangan. Jika melebihi, kelebihan nilai dikenakan bea masuk 10% dan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
- Barang Hadiah Perlombaan atau Penghargaan
Barang hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional dibebaskan dari bea masuk, dengan syarat penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan dapat menunjukkan bukti keikutsertaan atau penghargaan tersebut.
PMK 34/2025 bertujuan untuk menyederhanakan proses kepabeanan, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya aturan ini, diharapkan proses pemeriksaan barang bawaan menjadi lebih efisien dan transparan.(J)