IFAKTA.CO | Polemik penahanan ijazah oleh CV Sentoso Seal, milik Jan Hwa Diana, terus bergulir dan kini menjadi perhatian publik serta aparat penegak hukum.
Kasus ini mencuat setelah seorang mantan karyawan, Nila Handiarti, melaporkan dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut.
Laporan ini kemudian diikuti oleh puluhan eks karyawan lainnya, sehingga total 44 orang melaporkan CV Sentoso Seal ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penghilangan dokumen pribadi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polda Jatim telah mengambil alih penyelidikan kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk lima eks karyawan dan Jan Hwa Diana sendiri .
Jan Hwa Diana membantah melakukan penahanan ijazah, namun enggan memberikan klarifikasi terkait bukti tanda terima yang ditunjukkan oleh korban
Sementara itu, Pemerintah Kota Surabaya, melalui Wali Kota Eri Cahyadi, telah menyegel gudang milik CV Sentoso Seal karena tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG)
Tindakan menahan ijazah karyawan melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, yang melarang pengusaha menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyatakan kesiapan untuk membantu para eks karyawan yang terdampak, termasuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk penerbitan ulang ijazah yang ditahan
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak dasar pekerja dan praktik ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan regulasi. Proses hukum masih berjalan, dan publik menantikan keadilan bagi para korban serta langkah tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.