KLH Siap Pidanakan Praktik Pembuangan Terbuka Yang Melanggar

- Jurnalis

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pembuang sampah terbuka (open dumping). (Foto : Jojo/ifakta)

Ilustrasi Pembuang sampah terbuka (open dumping). (Foto : Jojo/ifakta)

IFAKTA.CO | Hingga saat ini, belum ada informasi resmi bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mempidanakan pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Namun, KLH telah memberikan sanksi administratif kepada TPST Bantargebang karena melanggar aturan pengelolaan sampah, khususnya terkait praktik pembuangan terbuka (open dumping) yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah .

Selain TPST Bantargebang, KLH juga memberikan sanksi serupa kepada TPAS Basirih di Banjarmasin dan TPA Cahaya Kencana di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. KLH menekankan bahwa praktik open dumping berisiko mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, KLH mendorong perbaikan pengelolaan sampah di TPA yang masih menjalankan praktik tersebut .

Baca juga :  Membangun Generasi Muda yang Sadar Hukum dan Sehat Mental

KLH juga telah menyurati seluruh kepala daerah di Indonesia, khususnya yang memiliki TPA terbuka, untuk memperbaiki pengelolaan sampah dan memastikan pengawasan yang lebih ketat . Langkah ini bertujuan untuk mendorong perbaikan sistem pengelolaan sampah di seluruh Indonesia, termasuk di TPST Bantargebang yang saat ini menampung hampir 55 juta ton sampah .

Meskipun belum ada tindakan pidana, KLH menegaskan bahwa jika pengelola TPA tidak mematuhi sanksi administratif dan tidak melakukan perbaikan, maka langkah hukum lebih lanjut dapat dipertimbangkan. KLH juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan peta jalan pengelolaan sampah dan mengimplementasikan sistem retribusi serta mekanisme insentif bagi masyarakat yang melakukan pemilahan sampah dari sumbernya .

Sebagai bagian dari upaya perbaikan, KLH menjajaki kerja sama dengan Belanda dan Korea Selatan untuk mengelola sampah di TPST Bantargebang. Belanda menawarkan teknologi pengelolaan sampah, sementara Korea Selatan melalui perusahaan carbon trading berencana mengelola sampah dengan mengambil metananya .

Baca juga :  Gubernur Menanam Ratusan Pohon untuk Mengurangi Polusi Di Cakung

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dan TPA lainnya dapat memenuhi standar yang ditetapkan, mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan sampah di Indonesia.

(FA)

Berita Terkait

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Tenggelam di Sawah Bekas Galian di Kresek, Kabupaten Tangerang
Resmi Diluncurkan, Begini Spesifikasi Lengkap All New Honda Accord RS Hybrid

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:30 WIB

Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:54 WIB

Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona

Berita Terbaru