FH UGM Bentuk Tim, Kawal Kasus Argo Ericko Achfandi

- Jurnalis

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.(Foto : Istimewa)

Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.(Foto : Istimewa)

IFAKTA.CO | Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) telah membentuk tim hukum untuk mengawal kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericho Afandhi. Langkah ini menunjukkan kepedulian institusi terhadap keadilan dan perlindungan hak-hak korban, terutama mengingat Argo merupakan mahasiswa FH UGM .

Pembentukan tim hukum ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tim tersebut akan mendampingi keluarga korban, memantau proses penyidikan dan peradilan, serta memberikan dukungan hukum jika diperlukan.

Baca juga :  Ijazah Jokowi Asli, Polri Resmi Hentikan Penyelidikan

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan akademisi dan mahasiswa, karena menyangkut nyawa seorang mahasiswa yang menjadi korban dalam peristiwa tragis. FH UGM menyatakan komitmennya untuk tidak tinggal diam dan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Argo Ericko Achfandi dikenal sebagai mahasiswa berprestasi yang berhasil masuk Fakultas Hukum UGM melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Ia merupakan anak yatim; ayahnya telah meninggal dunia sejak tahun 2014, dan ibunya bekerja sebagai penjual kue untuk menghidupi keluarga. Argo dikenal sebagai sosok yang pendiam, baik hati, dan memiliki semangat belajar yang tinggi.

Baca juga :  Dua Ton Sabu disita : BNN RI, Polda Kepri, Bea Cukai,dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Terbesar dalam Sejarah

Berita Terkait

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri

Berita Terbaru