JOGYA, ifakta.co – Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum UGM. Kecelakaan terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta. Christiano, yang mengemudikan mobil BMW 320i, menabrak sepeda motor yang dikendarai Argo, mengakibatkan korban meninggal di tempat kejadian.
Fakta-Fakta Terkait Kasus Ini
- Penetapan Tersangka Setelah melakukan gelar perkara, penyidik dari Polresta Sleman menetapkan Christiano sebagai tersangka pada Selasa, 27 Mei 2025. Namun, hingga saat ini, ia belum ditahan. Polisi berencana memanggilnya untuk pemeriksaan sebagai tersangka sebelum melakukan penahanan.
- Status Kendaraan Mobil BMW yang dikemudikan Christiano disebut-sebut menunggak pajak. Pihak kepolisian menyatakan akan memeriksa informasi tersebut untuk memperjelas fakta yang sebenarnya.
- Reaksi Publik Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan media sosial. Tagar #JusticeForArgo menjadi viral, dengan banyak netizen menyerukan keadilan bagi korban dan transparansi dalam proses hukum.
- Kronologi Kejadian Kecelakaan terjadi saat Christiano mengemudikan mobil BMW 320i di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman. Ia menabrak sepeda motor yang dikendarai Argo Ericko Achfandi, menyebabkan korban meninggal di tempat kejadian.
- Pernyataan UGM Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM menyampaikan duka cita atas meninggalnya Argo Ericko Achfandi dan menyatakan bahwa Christiano adalah mahasiswa aktif di fakultas tersebut.
Kasus ini terus berkembang, dan masyarakat menantikan proses hukum yang transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
(Jo)