TANGERANG, ifakta.co – Proyek pembangunan rehabilitasi drainase ruas jalan Mauk Teluknaga Dadap milik Dinas PUPR Provinsi Banten UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Tangerang yang sudah dikerjakan oleh CV Mahatama Karya dengan nilai fantastis mendekati Rp5 miliar, kini menuai sorotan tajam. Investigasi mendalam yang dilakukan oleh ifakta.co menemukan sejumlah kejanggalan mencolok yang mengindikasikan potensi kuat praktik korupsi.

Pekerjaan fisik drainase di lapangan ditemukan sedang berlangsung dalam kondisi area terendam banjir. Selain itu, proses pemasangan saluran tidak diawali dengan pengeringan maupun penghamparan pasir seperti yang diatur dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan.

Lucky, selaku mandor proyek, saat dikonfirmasi mengakui bahwa pelaksanaan proyek tidak sesuai prosedur.

Iklan

“Iya bang, secara juklis dan juklak pekerjaan drainase itu harus dikeringkan dulu, dan memang harus ada hamparan pasir sesuai RAB,” ujar Lucky. Namun, yang lebih mencengangkan, usai konfirmasi tersebut Lucky mencoba menyodorkan amplop kepada wartawan sembari berkata“Udah sih bang, kita santai aja,” yang diduga sebagai upaya menyuap untuk meredam pemberitaan.

Lebih lanjut, ketika ditekan soal pertanggungjawaban teknis, Lucky justru melempar tanggung jawab kepada pihak lain.

“Silakan hubungi Bang Yopi aja ya bang, dia yang bertanggung jawab penuh,” ujarnya, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut soal kualitas pekerjaan yang janggal.

Praktik semacam ini tak hanya mencoreng nama baik kontraktor, tetapi juga memperlihatkan lemahnya pengawasan internal dari Dinas PUPR Provinsi Banten. Dengan anggaran proyek yang hampir menyentuh Rp5 miliar, pelaksanaan semestinya dilakukan sesuai spesifikasi teknis demi menjamin kualitas serta efisiensi anggaran negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Provinsi Banten belum memberikan tanggapan resmi. Dugaan adanya penyimpangan anggaran serta upaya menghalangi kerja jurnalistik menjadi catatan serius bagi aparat penegak hukum dan lembaga pengawas.

Sb-Alex