Tegur Sabung Ayam, Seorang Pria di Kertosono Dianiaya hingga Terluka

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 00:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku penganiayaan terhadap salah satu warga Kertosono yang menegurnya ketika melakukan sabung ayam.(Poto: istimewa).

Nganjuk, ifakta.co – Aksi main hakim sendiri kembali terjadi di wilayah Kabupaten Nganjuk. Seorang pria asal Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, berinisial HW (45), menjadi korban penganiayaan setelah menegur aktivitas sabung ayam yang berlangsung di area Pasar Ayam, Kelurahan Banaran, pada Sabtu (17/5/2025) siang.

Kepolisian Sektor Kertosono segera bertindak cepat dengan mengamankan terduga pelaku berinisial HY (47), warga Desa Kudu, Kecamatan Kertosono.

Pelaku diduga tersinggung atas teguran korban dan langsung melayangkan pukulan serta mendorong HW hingga jatuh ke tanah.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Korban mengalami luka lecet pada lengan dan telapak tangan. Saat ini, pelaku telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso dalam keterangan resmi, Senin (19/5/2025).

Baca juga :  TNI AL Gagalkan Penyeludupan 1,9 Ton Narkoba di Selat Durian, Nilai Capai Rp 7 Triliun

Kepala Polsek Kertosono AKP Joni Suprapto menyebutkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti, termasuk pakaian korban serta hasil visum.

“Kami memastikan seluruh proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional untuk memberikan rasa keadilan bagi korban,” tegasnya.

Dari keterangan saksi mata berinisial SN (52), warga Kelurahan Banaran, pelaku terlihat memukul korban sebelum korban terjatuh. Saat itu, HW diketahui tengah berjualan ayam dan secara spontan menegur aksi sabung ayam ilegal yang berlangsung di sekitar lokasi.

Baca juga :  Polda Metro Jaya Terima Barang Bukti Terkait Laporan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Peristiwa ini kini ditangani di bawah Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Polres Nganjuk menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan fisik. Tindakan hukum yang tegas diharapkan menjadi efek jera serta menjaga kondusivitas dan rasa aman di tengah masyarakat.

(may).


Berita Terkait

Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun
Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Berbagai Wilayah Indonesia
Wisata Raja Ampat Ditutup Sementara, Imbas Pencabutan Izin Tambang
Tersangka Pembunuh Sadis di Jembatan Ringinanom Diringkus Satreskrim Polres Nganjuk, Motif: Sakit Hati
Wow Mengejutkan 12 Kepala Desa Dipanggil Kejaksaan Ada Apa
Polsek Tigaraksa Tangkap Lima Pengedar Sabu, Kapolsek Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 11:15 WIB

Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:02 WIB

Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:37 WIB

Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:49 WIB

Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Berbagai Wilayah Indonesia

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:31 WIB

Wisata Raja Ampat Ditutup Sementara, Imbas Pencabutan Izin Tambang

Berita Terbaru

Suasana saat Ketua PWI batam dikeroyok oleh wartawan preman (Foto:Istimewa/ifakta)

Berita Daerah

Ketua PWI Batam Lapor Polisi Usai Dikeroyok di Forum Wartawan

Senin, 16 Jun 2025 - 00:19 WIB