Stabilkan Ekonomi Lokal, Jam Operasional Hiburan Rakyat Diperpanjang Hingga Pukul 23.00 WIB

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


MUARA ENIM, Ifakta.co – Pemerintah Kabupaten Muara Enim akan melaksanakan revisi atau perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2024 tentang pedoman pelaksanaan Peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019.

Adapun pada Perda yang mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tersebut akan memperpanjang waktu pembatasan penyelenggaraan hiburan rakyat dari pukul 17.00 Wib menjadi pukul 23.00 wib.

Hal ini diungkapkan Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., saat menggelar Coffee Morning pembahasan rencana revisi Perbup di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS), Senin (19/05).
.
Pada kegiatan yang dihadiri Ketua DPRD Kab. Muara Enim, Deddy Arianto, S.Pd., perwakilan Forkopimda, BNN Kab. Muara Enim serta organisasi keagamaan,

Bupati menyebut rencana perubahan Perbup hiburan rakyat semata-mata dilatarbelakangi untuk menstabilkan perekonomian lokal.

Baca juga :  UMKM Berjaya, Bukit Asam Dianugerahi Penghargaan Pembina Terbaik

Bupati menegaskan perubahan perda hanya sebatas pelonggaran jam operasional dengan tetap memperketat pelaksanaan di lapangan seperti pelarangan musik remix dan sebagainya yang dapat mengakibatkan potensi gangguan keributan, tindakan kriminal atau penyalahgunaan narkotika.
.
Untuk itu, Bupati mengharapkan agar perubahan perda ini disambut positif oleh masyarakat karena diharapkan membawa dampak signifikan bagi perekonomian lokal, pengusaha tenda, katering, orgen tunggal hingga UMKM-UMKM di Kabupaten Muara Enim.

Baca juga :  Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Rambang Gelar Jumat Curhat, Dengarkan dan Berdialog Langsung dengan Masyarakat

Adapun setelah perda tersebut disepakati, Bupati mengajak seluruh stakeholder terkait melaksanakan sosialisasi agar pelaksanaannya sesuai di lapangan.

Selain itu, Bupati menginstruksikan Satpol PP dan Aparat Penegak Hukum lainnya melakukan tindakan tegas ataupun pemberlakuan sanksi denda kepada masyarakat kedapatan melaksanakan hiburan rakyat diluar batas jam Operasional. (DW)

Berita Terkait

Kobarkan Semangat Kebangkitan Nasional Melalui Inovasi Pertambangan dan Pemberdayaan Masyarakat
Biaya Manasik dan Angkut Koper Dipertanyakan Calon Jemaah, Kemenag Prabumulih Menjelaskan Tak Ada Pungutan
Hadiri Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih, Bhabinkamtibmas Polsek Rambang Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Pangdam II/Sriwijaya Lakukan Kunjungan Kerja Ke Markas Pomdam II/Swj
Penyerahan Alsintan Dari Kementan RI, Dukung Swasembada Pangan Nasional
Terus hadir membantu masyarakat, Satgas Yonif 144/JY Gelar Pelayanan Kesehatan di Kampung Perbatasan
Korem 044/Gapo Gelar Upacara Bulanan, Kasad Tegaskan Penguatan Fungsi Pertahanan
Peduli pendidikan, Satgas Yonif 141/AYJP Berikan Bantuan Baju Seragam kepada Anak-anak SD

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:37 WIB

Kobarkan Semangat Kebangkitan Nasional Melalui Inovasi Pertambangan dan Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:21 WIB

Biaya Manasik dan Angkut Koper Dipertanyakan Calon Jemaah, Kemenag Prabumulih Menjelaskan Tak Ada Pungutan

Senin, 19 Mei 2025 - 23:33 WIB

Hadiri Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih, Bhabinkamtibmas Polsek Rambang Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Senin, 19 Mei 2025 - 20:33 WIB

Stabilkan Ekonomi Lokal, Jam Operasional Hiburan Rakyat Diperpanjang Hingga Pukul 23.00 WIB

Senin, 19 Mei 2025 - 16:27 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Lakukan Kunjungan Kerja Ke Markas Pomdam II/Swj

Berita Terbaru