Stabilkan Ekonomi Lokal, Jam Operasional Hiburan Rakyat Diperpanjang Hingga Pukul 23.00 WIB

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


MUARA ENIM, Ifakta.co – Pemerintah Kabupaten Muara Enim akan melaksanakan revisi atau perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2024 tentang pedoman pelaksanaan Peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019.

Adapun pada Perda yang mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tersebut akan memperpanjang waktu pembatasan penyelenggaraan hiburan rakyat dari pukul 17.00 Wib menjadi pukul 23.00 wib.

Hal ini diungkapkan Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., saat menggelar Coffee Morning pembahasan rencana revisi Perbup di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS), Senin (19/05).
.
Pada kegiatan yang dihadiri Ketua DPRD Kab. Muara Enim, Deddy Arianto, S.Pd., perwakilan Forkopimda, BNN Kab. Muara Enim serta organisasi keagamaan,

Bupati menyebut rencana perubahan Perbup hiburan rakyat semata-mata dilatarbelakangi untuk menstabilkan perekonomian lokal.

Baca juga :  UMKM Berjaya, Bukit Asam Dianugerahi Penghargaan Pembina Terbaik

Bupati menegaskan perubahan perda hanya sebatas pelonggaran jam operasional dengan tetap memperketat pelaksanaan di lapangan seperti pelarangan musik remix dan sebagainya yang dapat mengakibatkan potensi gangguan keributan, tindakan kriminal atau penyalahgunaan narkotika.
.
Untuk itu, Bupati mengharapkan agar perubahan perda ini disambut positif oleh masyarakat karena diharapkan membawa dampak signifikan bagi perekonomian lokal, pengusaha tenda, katering, orgen tunggal hingga UMKM-UMKM di Kabupaten Muara Enim.

Baca juga :  Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Rambang Gelar Jumat Curhat, Dengarkan dan Berdialog Langsung dengan Masyarakat

Adapun setelah perda tersebut disepakati, Bupati mengajak seluruh stakeholder terkait melaksanakan sosialisasi agar pelaksanaannya sesuai di lapangan.

Selain itu, Bupati menginstruksikan Satpol PP dan Aparat Penegak Hukum lainnya melakukan tindakan tegas ataupun pemberlakuan sanksi denda kepada masyarakat kedapatan melaksanakan hiburan rakyat diluar batas jam Operasional. (DW)

Berita Terkait

Danrem 044/Gapo Buka Kejuaraan Lomba Burung Berkicau Piala Pangdam II/Swj
Botram keluarga besar Makorem 044/Gapo, Danrem : Kita Duduk Bersama, Tidak Mengenal Kasta
Bawa Harum Nama Provinsi Dua Siswi Unsri Membawa pulang Bronze Medal Pada Lomba Essay Tingkat Nasional
Tumbuhkan Ekonomi Masyarakat Perbatasan, Satgas Yonif 144/JY Belanja Hasil Bumi Lokal
Ketegangan Memuncak, Iran Gempur Israel
Hasil Patroli dan Razia Malam Libur, Wilayah Polsek Rambang Aman dan Kondusif serta Aktivitas Masyarakat Berjalan Lancar
Gubernur Banten Andra Soni : Pemprov dan TNUK Lakukan Translokasi Dua Badak Jawa
Pemkab Muara Enim Gelar Pembinaan Public Speaking Tahun 2025

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 15:42 WIB

Danrem 044/Gapo Buka Kejuaraan Lomba Burung Berkicau Piala Pangdam II/Swj

Minggu, 15 Juni 2025 - 15:36 WIB

Botram keluarga besar Makorem 044/Gapo, Danrem : Kita Duduk Bersama, Tidak Mengenal Kasta

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:03 WIB

Bawa Harum Nama Provinsi Dua Siswi Unsri Membawa pulang Bronze Medal Pada Lomba Essay Tingkat Nasional

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:17 WIB

Tumbuhkan Ekonomi Masyarakat Perbatasan, Satgas Yonif 144/JY Belanja Hasil Bumi Lokal

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:22 WIB

Ketegangan Memuncak, Iran Gempur Israel

Berita Terbaru

foto : istimewa ifakta.co

Internasional

Dunia Bertanya: Pertahanan Zionis Tak Secanggih yang Dibayangkan?

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:02 WIB