Jakarta, ifakta.co – Seorang warga Tangerang bernama Elin (27) mengeluhkan praktik penagihan yang dinilai tidak adil oleh aplikasi pinjaman online Indodana, setelah ia mengalami lonjakan tagihan hanya karena keterlambatan pembayaran cicilan selama satu hari.

Elin mengajukan pinjaman sebesar Rp12,5 juta dengan tenor 24 bulan melalui outlet Indodana di Roxy Mas, Jakarta. Dalam perjanjiannya, ia dikenakan angsuran bulanan sebesar Rp858 ribu. Namun, uang tunai yang diterima hanya Rp10 juta, karena potongan administrasi langsung dilakukan di awal.

“Baru jatuh tempo sehari, tagihan saya sudah naik menjadi Rp944 ribu. Lalu saya membayar Rp974 ribu keesokan harinya agar segera selesai. Tapi dari awal tidak pernah dijelaskan bahwa akan ada denda sebesar itu jika telat satu hari,” ujar Elin kepada media ifakta.co

Iklan

Ia merasa praktik tersebut tidak transparan dan merugikan konsumen. Menurutnya, tidak ada penjelasan atau pemberitahuan sebelumnya bahwa bunga dan denda akan langsung diberlakukan secara signifikan meski keterlambatan hanya satu hari.

“Ini sangat memberatkan. Saya merasa ditipu karena bunga dan dendanya begitu tinggi. Banyak juga konsumen lain yang mengalami hal serupa, terutama yang mengajukan lewat outlet,” ungkapnya.

Keluhan Elin mencerminkan masalah yang lebih luas dalam praktik pinjaman digital yang kerap tidak memberikan penjelasan memadai mengenai biaya tersembunyi dan sanksi keterlambatan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi kasus ini dengan keprihatinan dan meminta pihak Indodana serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meninjau ulang sistem penagihan dan transparansi biaya di sektor fintech.

Pihak Indodana hingga saat ini belum memberikan klarifikasi resmi meski telah dihubungi untuk memberikan tanggapan.

(Sb-Alex)