BANTEN, ifakta.co – Kamar Dagang dan Industr Indonesia (kadin) menonaktifkan tiga pengurus Kadin Kota Cilegon yang terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap kontraktor proyek industri besar di Cilegon. Langkah tegas ini diambil menyusul penetapan status tersangka terhadap ketiganya oleh Polda Banten pada Jumat malam (16/5).
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional.
“Dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, Kadin Indonesia akan menonaktifkan ketiga anggota Kadin hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Anindya melalui keterangan pers, Sabtu (17/5).
Ketiga pengurus yang dinonaktifkan adalah Muhammad Salim (Ketua Kadin Cilegon), Ismatullah Ali (Wakil Ketua Bidang Industri), dan Rufaji Zahuri (Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia/HNSI Kota Cilegon).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten atas kasus dugaan pemerasan kepada pihak PT China Chengda Engineering, kontraktor proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali–Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (anak usaha dari PT Chandra Asri Pacific Tbk) senilai Rp15 triliun.
Kronologi Dugaan Pemerasan oleh Ketua Kadin Cilegon
Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sejumlah perwakilan Kadin Cilegon dan asosiasi pengusaha lokal bertemu dengan pihak kontraktor China. Dalam video itu, terdengar permintaan jatah proyek tanpa proses lelang senilai Rp5 triliun.
“Tanpa ada lelang! Porsinya harus jelas, tanpa ada lelang Rp5 triliun untuk Kadin,” ujar seorang pria dengan nada tinggi yang diduga kuat sebagai salah satu pengurus Kadin.
Penyidik mengungkap bahwa Muhammad Salim berperan sebagai penggerak utama aksi pemalakan. Ismatullah Ali diketahui menggebrak meja saat meminta jatah proyek dalam pertemuan dengan pihak PT Total (perwakilan dari PT China Chengda). Rufaji Zahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek bila permintaan mereka tidak dipenuhi.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar ajakan kepada saksi untuk mendatangi lokasi proyek,surat Kadin Cilegon kepada pihak kontraktor dan notulen pertemuan bertanggal 8 dan 22 April 2025.
Ketiganya kini telah ditahan oleh Polda Banten dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kadin Indonesia menyatakan tetap menjunjung asas hukum dan integritas organisasi, serta tidak akan mentoleransi tindakan yang mencoreng citra dunia usaha nasional.
(sib/lex)