JAKARTA, ifakta.co – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengantongi sejumlah barang bukti terkait laporan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mengenai dugaan fitnah dan pencemaran nama baik lewat tuduhan ijazah palsu.
Barang bukti tersebut diserahkan langsung oleh tim kuasa hukum Jokowi saat membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 lalu.
“Beberapa barang bukti yang telah diterima penyidik antara lain satu buah flashdisk berisi 24 tautan video dari YouTube dan konten di media sosial X,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pihak kepolisian juga menerima dokumen berupa fotokopi ijazah, hasil legalisir yang dicetak (print out), serta fotokopi sampul dan lembar pengesahan skripsi.
Ade Ary menegaskan bahwa penyidik belum menerima ijazah asli milik Presiden Jokowi, melainkan hanya salinan fotokopinya. “Hanya fotokopi, bukan ijazah asli. Saat ini proses masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.
Laporan Berawal dari Video Fitnah di Media Sosial
Ade Ary menjelaskan bahwa laporan tersebut bermula dari ditemukannya sebuah video yang berisi dugaan pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Video tersebut pertama kali diketahui pada 26 Maret 2025 di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
“Pelapor selaku korban melihat adanya konten di media sosial yang menyatakan bahwa ijazah S1 miliknya dari sebuah universitas adalah palsu,” ungkapnya.
Setelah itu, Presiden Jokowi menginstruksikan ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti dari berbagai platform media sosial dan menyampaikan peringatan kepada pihak-pihak yang membuat serta menyebarkan konten tersebut.
Beberapa inisial yang disebut dalam laporan sebagai pihak yang membuat pernyataan tersebut antara lain RHS, RSN, TT, ES, dan KTR.
Karena merasa dirugikan secara pribadi dan institusional, Jokowi akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran terhadap Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penyidikan Masih Berjalan, Terlapor Belum Ditetapkan
Hingga saat ini, polisi belum menetapkan siapa pun sebagai terlapor resmi dalam kasus ini. Namun, sejumlah nama disebut dalam proses penyelidikan berdasarkan keterangan pelapor.
“Beberapa nama memang disebut oleh pelapor sebagai pihak yang diduga terkait, tetapi status mereka masih sebagai bagian dari proses pendalaman,” kata Ade Ary.
Kasus ini kini masih berada dalam tahap penyelidikan aktif oleh pihak kepolisian.