Tangerang, ifakta.co – Proyek rehabilitasi drainase di ruas Jalan Mauk–Teluknaga–Dadap, Kabupaten Tangerang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten,UPTD Pengelolaan Jalanan dan Jembatan Tangerang menjadi sorotan publik. Proyek senilai Rp4.746.524.500 ini dikerjakan oleh CV Mahatama Karya dan ditargetkan rampung dalam 180 hari kalender.
Hasil pantauan di lokasi proyek, tepatnya di Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pelaksanaan. Salah satu yang paling mencolok adalah tidak dilakukannya hamparan pasir dan pengeringan dasar sebelum pemasangan saluran drainase—prosedur wajib yang seharusnya dilakukan sesuai petunjuk teknis (juknis) dan rencana anggaran biaya (RAB).
Warga sekitar turut mengeluhkan dampak aktivitas proyek tersebut. “Setiap pagi dan sore selalu macet parah karena proyek ini memakan badan jalan. Yang bikin heran, pengawasan dari dinas nyaris tidak terlihat,” ungkap Andi, salah satu tokoh masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi, seorang pelaksana kegiatan yang mengaku bernama Opay memberikan pernyataan yang tidak menjelaskan substansi.
“Saya cuma dikasih tugas sama ‘Kaka’ yang ada di Banten saya untuk di lapangan saja si bang. Nanti kita ngopi aja, Bang,” ujarnya santai.
Sementara itu, Kadir yang disebut sebagai koordinator lapangan menolak memberikan penjelasan.
“Silakan hubungi Pak Yopi saja, ini bang kontaknya, ” jawabnya singkat.
Tim investigasi ifakta.co menemukan bahwa pemasangan drainase terlihat dilakukan asal-asalan dan tidak mengikuti standar teknis konstruksi yang semestinya. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan anggaran atau bahkan indikasi praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek.
Dengan nilai anggaran mendekati Rp5 miliar, ketidaksesuaian pelaksanaan teknis tersebut menimbulkan kecurigaan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh, guna memastikan anggaran dari APBD Provinsi Banten digunakan sesuai peruntukannya.
Ketika diminta memberikan klarifikasi, Yopi yang disebut sebagai pihak berwenang terkait pelaksanaan teknis—sempat mengajak bertemu langsung. Namun, pertemuan yang dijanjikan batal tanpa pemberitahuan lebih lanjut hingga saat ini.
Upaya konfirmasi juga dilakukan ke Kantor Dinas PUPR Provinsi Banten. Namun, kepala dinas belum dapat ditemui karena sedang menghadiri rapat di luar kantor. Petugas keamanan di lokasi hanya menyarankan agar awak media kembali menghubungi UPTD Kota Tangerang.
(Laporan: Alex / ifakta.co)