Modus Imbalan Uang, Pria Asal Malang Tipu Warga Loceret dan Gasak Motor

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


NGANJUK, ifakta.co – Seorang pria asal Malang berinisial RA (37) ditangkap polisi setelah nekat menipu dan membawa kabur sepeda motor milik warga Loceret, Kabupaten Nganjuk. Aksi pelaku bermodus janji imbalan uang tunai, namun justru berujung pencurian.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia menjelaskan, Tim Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Loceret dan didukung Polsek Dampit, Polres Malang berhasil menangkap pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

“Pelaku sudah kami amankan. Kami apresiasi sinergi cepat antarunit yang terlibat. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar AKBP Henri, Kamis (15/5/2025).

Korbannya adalah Ratna (25), warga Dusun Datar, Desa Putukrejo, Kecamatan Loceret. Kasus ini bermula saat korban bertemu pelaku di warung milik ibunya yang berada di sekitar Terminal Bus Nganjuk.

Menurut Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, pelaku meminta korban mengantarnya ke mesin ATM dengan iming-iming bayaran sebesar Rp1.300.000. Namun, saat tiba di wilayah Desa Gejakan, Kecamatan Loceret, pelaku menyuruh korban turun dan langsung melarikan diri dengan sepeda motor dan tas korban.

Baca juga :  Polsek Bagor Gerebek Arena Sabung Ayam di Sugihwaras, Warga Didorong Aktif Perangi Perjudian

“Setelah kami lakukan penyelidikan, pelaku ternyata sudah lebih dulu diamankan di Polsek Dampit atas kasus serupa. Tim kami langsung berangkat ke Malang untuk membawa pelaku dan barang bukti ke Nganjuk,” jelas Sukaca.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna merah dengan nomor polisi AG 3228 ABE, tas berisi dokumen penting dan surat-surat perhiasan milik korban, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Baca juga :  Tiga Terduga Pelaku Pengeroyokan di Angkringan Nganjuk Diamankan Petugas

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa.

(may).

Berita Terkait

Temuan KLHK Terhadap Nikel di Raja Ampat
Polda Metro Jaya Masih Memburu Satu Pelaku Pembobolan Rekening PT Taspen
Kejagung Periksa Petinggi Anak Perusahaan Sritex Terkait Kasus Korupsi Kredit Macet
Tegas! Polresta Tangerang Lawan Premanisme, Tangkap 7 Anggota Oknum Ormas Pemalak Sopir Truk
Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curanmor yang Membuat Resah Masyarakat di Cikupa
Mayat Pria Penuh Luka Tusuk Ditemukan di Bawah Jembatan Ringinanom, Diduga Korban Pembunuhan
Polsek Sukomoro dan Samapta Polres Nganjuk Bongkar Arena Judi Sabung Ayam dan Dadu
Dana Desa Disulap Jadi Laporan Fiktif, Kades Ngepung Ditahan Kejari Nganjuk

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 14:07 WIB

Temuan KLHK Terhadap Nikel di Raja Ampat

Sabtu, 7 Juni 2025 - 00:41 WIB

Polda Metro Jaya Masih Memburu Satu Pelaku Pembobolan Rekening PT Taspen

Kamis, 5 Juni 2025 - 22:35 WIB

Kejagung Periksa Petinggi Anak Perusahaan Sritex Terkait Kasus Korupsi Kredit Macet

Kamis, 5 Juni 2025 - 22:29 WIB

Tegas! Polresta Tangerang Lawan Premanisme, Tangkap 7 Anggota Oknum Ormas Pemalak Sopir Truk

Kamis, 5 Juni 2025 - 22:18 WIB

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curanmor yang Membuat Resah Masyarakat di Cikupa

Berita Terbaru

Cover majalah ifakta edisi Juni 2025

Majalah IFAKTA

Majalah IFAKTA Edisi Juni 2025

Sabtu, 7 Jun 2025 - 15:49 WIB

Galian nikel di Raja Ampat. (Foto : Istimewa)

Hukum & Kriminal

Temuan KLHK Terhadap Nikel di Raja Ampat

Sabtu, 7 Jun 2025 - 14:07 WIB

Spesifikasi Mio Drag kelas FFA. (Foto : Ifakta)

News

Kombinasi Kecepatan dan Gaya Mio Drag Dari Bekasi

Sabtu, 7 Jun 2025 - 13:54 WIB