NGANJUK, ifakta.co – Seorang pria asal Malang berinisial RA (37) ditangkap polisi setelah nekat menipu dan membawa kabur sepeda motor milik warga Loceret, Kabupaten Nganjuk. Aksi pelaku bermodus janji imbalan uang tunai, namun justru berujung pencurian.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia menjelaskan, Tim Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Loceret dan didukung Polsek Dampit, Polres Malang berhasil menangkap pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
“Pelaku sudah kami amankan. Kami apresiasi sinergi cepat antarunit yang terlibat. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar AKBP Henri, Kamis (15/5/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korbannya adalah Ratna (25), warga Dusun Datar, Desa Putukrejo, Kecamatan Loceret. Kasus ini bermula saat korban bertemu pelaku di warung milik ibunya yang berada di sekitar Terminal Bus Nganjuk.
Menurut Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, pelaku meminta korban mengantarnya ke mesin ATM dengan iming-iming bayaran sebesar Rp1.300.000. Namun, saat tiba di wilayah Desa Gejakan, Kecamatan Loceret, pelaku menyuruh korban turun dan langsung melarikan diri dengan sepeda motor dan tas korban.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, pelaku ternyata sudah lebih dulu diamankan di Polsek Dampit atas kasus serupa. Tim kami langsung berangkat ke Malang untuk membawa pelaku dan barang bukti ke Nganjuk,” jelas Sukaca.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna merah dengan nomor polisi AG 3228 ABE, tas berisi dokumen penting dan surat-surat perhiasan milik korban, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa.
(may).