PRABUMULIH, ifakta.co- Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Prabumulih menjadi sorotan dari beberapa media dan juga jurnalis lokal khususnya berkaitan dengan dana anggaran advertorial untuk media di Kota Prabumulih yang diduga kuat tidak sesuai dengan aturan dan terkesan “tebang pilih”.
Menyikapi hal tersebut, Direktur PT. Zona Merah Multimedia, Fandri Heri Kusuma turut angkat bicara terkait kekisruhan “jatah advertorial” oleh Kominfo Kota Prabumulih selama ini. Fandri mengatakan bahwa terkait dengan 24 poin syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan media untuk dapat berkerjasama advertorial dengan Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Kominfo perlu dikaji ulang dan harus dikritisi bersama oleh para awak media, jurnalis dan termasuk oleh perusahaan media lokal. (Senin.12 Mei 2025)
“Dari syarat-syarat yang telah disampaikan oleh pihak Dinas Kominfo untuk dapat kerjasama advertorial pada Pemerintahan Kota Prabumulih, maka saya mengajak kawan-kawan Pers, jurnalis, wartawan dan pemilik perusahaan media khususnya yang berdomisili di prabumulih untuk mengkaji ulang dan mengkritisi syarat-syarat tersebut, apakah sudah benar dan tidak merugikan perusahaan media ?,” ujar Fandri saat dimintai pendapatnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pihak Dinas Kominfo juga diduga telah memberikan advertorial kepada media luar kota yang tidak ada wartawannya di prabumulih, sehingga dinas Kominfo menuai kritik yang pedas dari kalangan awak media dengan istilah “menjilat air ludah sendiri” dan/atau “Kominfo Kangkangi Aturan Sendiri”. Sedangkan syarat yang telah ditetapkan oleh Kominfo yaitu harus memiliki wartawan sendiri yang berdomisili di prabumulih serta minimal telah berjalan selama 2 (dua) tahun.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Prabumulih, Drs. Mulyadi Musa, M.Si saat dikonfirmasi oleh awak media beberapa waktu yang lalu membenarkan terkait adanya permasalahan tersebut.
“Waalaikumsalam, iya Pak, seperti itu, mohon maaf, silakan meliput saja dulu. Nanti kalau sudah cukup kita lanjut,” katanya.
Kita semua ketahui bahwa perusahaan media yang ada saat ini dibentuk berdasarkan badan hukum Perseroan Terbatas (PT) atau dalam bahasa Belanda disebut “naamloze vennootschap” yang artinya badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal.
Pemerintah Kota Prabumulih khususnya dalam hal ini Dinas Kominfo harus paham bahwa perusahaan media lokal yang ada saat ini telah mengeluarkan biaya, tenaga, akal dan pikirannya untuk dapat menjalankan usaha-usaha perusahaannya (PT) agar dapat tumbuh, hidup dan berkembang di prabumulih sehingga perekonomian khususnya dalam bidang bisnis pemberitaan yang melalui berbagai saluran komunikasi massa pun dapat tumbuh dan bersinergi dengan pemerintah daerah/kota setempat.