Program PRONA Dicederai Dengan Adanya Pungutan, Desa Lembak Jadi Sorotan Publik

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

MUARA ENIM, ifakta.co- Program Nasional Agraria atau PRONA merupakan proses pensertifikatan tanah yang dilakukan secara masal oleh pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Program ini didasarkan pada Peraturan Menteri ATR / BPN Nomor 4 Tahun 2015 tentang Program Nasional Agraria (PRONA).

Program yang ditujukan untuk mendukung percepatan pendaftaran tanah secara masal ini di seluruh wilayah Indonesia agar adanya jaminan dan kepastian hukum hak atas tanah warga masyarakat yang selama ini belum disertifikatkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sungguh sangat disayangkan pencanangan Program Nasional Agraria (PRONA) ini dicederai dengan adanya pungutan terhadap warga yang mengajukan pembuatan sertifikat PRONA khususnya di Desa Lembak Kabupaten Muara Enim.

Informasi yang awak media dapatkan dilapangan yaitu diduga kuat adanya pungutan dengan nilai nominal antara Rp. 250.000,- sampai dengan Rp. 500.000,- setiap pengurusan sertifikat PRONA khususnya pada tahun 2024.

Baca juga :  Hardiknas Tahun 2025, Bupati Terbitkan Larangan Study Tour dan Wisuda Sekolah

Selain itu, program PRONA yang seharusnya gratis ternyata dalam realisasinya warga masyarakat Desa Lembak harus mengeluarkan biaya yang tidak jelas dasar hukum dan peruntukannya, selain dari itu masih terdapat sertifikat warga Desa Lembak yang belum selesai, padahal berdasarkan informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) maksimal proses pembuatan sertifikat mwlalui PRONA maksimal 6 (enam) bulan.

Sehubungan dengan itu, awak media mengkonfirmasi langsung ke pihak BPN Kabupaten Muara Enim perihal dengan adanya biaya administrasi dan lain-lain.

“Untuk biaya pembuatan sertifikat PRONA itu gratis dari BPN, tapi ditingkat kelurahan dan desa itu diadakan musyawarah desa sehingga ada iuran sebesar Rp. 250.000,- per-sertifikat untuk keperluan seperti biaya ukur, biaya minum dan lain-lain,” jelas salah seorang staf pegawai BPN Muara Enim saat dikonfirmasi.

Baca juga :  Hari Jadi Nganjuk, Disporabudpar Gelar Parade dan Gebyar Jaranan, Libatkan Ribuan Peserta

“Dan itu diperbolehkan karena hasil dari musyawarah desa dan ada laporan penggunaan dana tersebut,” tambahnya.

Ketika awak media bertanya, apakah uang itu wajib ? Kembali dijelaskan bahwa sebelum ada tim turun untuk pengukuran lahan sudah disampaikan terlebih dahulu kepada pemilik lahan bahwa ada biaya sebesar Rp. 250.000,- untuk per-sertifikat. Dijelaskan bahwa ada kebijakan dari desa ketika pemilik lahan tidak mampu, itu tergantung dengan mekanisme desa tersebut.

“Setiap uang Rp. 250.000,- itu sah dan bisa dipertanggung jawabkan selagi sesuai dengan yang ditentukan dan disepakati bersama, namun jika nilainya lebih dari Rp. 250.000,- itu tidak bisa dipertanggung jawabkan,” tegasnya kembali.

Dari hasil konfirmasi awak media tersebut langsung ke Kantor BPN Muara Enim beberapa waktu yang lalu, secara jelas diterangkan bahwa apabila biaya yang dipungut atau diminta kepada warga desa senilai Rp. 250.000,- per-sertifikat, maka itu masih sesuai dengan kesepatakan bersama saat musyawarah desa, namun pada kenyataannya kita mendapatkan informasi dari warga desa khususnya Desa Lembak biaya yang dikenakan bisa mencapai Rp. 500.000,- per-sertifikat.

Baca juga :  Polres Nganjuk Cek Kesiapan Personel dan Peralatan Dalmas Sambut Hari Butuh 2025

Kita berharap dengan adanya pemberitaan ini, pihak-pihak terkait yang mengelola proses pembuatan sertifikat PRONA khususnya di Desa Lembak Kabupaten Muara Enim seperti pihak Pemerintah Desa, Kelurahan, BPN dan sebagainya dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada warga desa, agar tidak ada kecurigaan maupun celah bagi oknum untuk mencari keuntungan dari program sertifikat PRONA tersebut di Desa Lembak.

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kediri Kota Gelar Coaching Clinic di Ponpes
Maraknya Peredaran Ciu di Kota Prabumulih Meresahkan Masyarakat
Bukit Asam (PTBA) Bekali 90 Juru Sembelih Hewan Kurban untuk Idul Adha 1446 H
Pemkab Nganjuk Bentuk Tim Khusus Usulkan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional
Malam Libur Kenaikan Isa Almasih dan Cuti Bersama, Polsek Rambang Gelar Razia KRYD
Optimalkan Lahan Pekarangan, Polsek Prambon Dukung Ketahanan Pangan Warga
Sertijab Kasi Intel Kejari Muara Enim Pada Kejaksaan Negeri Muara Enim Tahun 2025 Arsitha Agustian Gantikan Anjasra Karya
Polres Nganjuk Lakukan Sterilisasi dan Pengamanan Ketat Misa Kenaikan Yesus Kristus

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:19 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kediri Kota Gelar Coaching Clinic di Ponpes

Sabtu, 31 Mei 2025 - 08:34 WIB

Maraknya Peredaran Ciu di Kota Prabumulih Meresahkan Masyarakat

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:35 WIB

Bukit Asam (PTBA) Bekali 90 Juru Sembelih Hewan Kurban untuk Idul Adha 1446 H

Jumat, 30 Mei 2025 - 20:21 WIB

Pemkab Nganjuk Bentuk Tim Khusus Usulkan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional

Jumat, 30 Mei 2025 - 20:14 WIB

Malam Libur Kenaikan Isa Almasih dan Cuti Bersama, Polsek Rambang Gelar Razia KRYD

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Gelar KYRD, Polda Jatim Patroli Skala Besar Cegah Aksi Premanisme

Minggu, 1 Jun 2025 - 00:07 WIB

Hukum & Kriminal

Pencuri HP di Teras Masjid RSUD Nganjuk Dibekuk Berkat Rekaman CCTV

Minggu, 1 Jun 2025 - 00:01 WIB