Prabumulih, ifakta.co –  Sebagaimana diketahui bersama bahwa keberadaan PT. MU di Kota Prabumulih telah menjadi sorotan publik, bukan hanya persoalan perizinan bangunan gedungnya yang tidak jelas, izin domisili dan lahan yang tidak tertib, sampai pada izin ketenagakerjaan, izin lingkungan (Amdal) serta izin operasional. 

Banyak tanda tanya di masyarakat ketika polemik persoalan PT. MU ini mencuat dan menjadi konsumsi publik. Bahkan publik merasa curiga, kenapa bisa terjadi bangun gedung fisik tapi perizinan belum ada, ‘kenapa perusahaan sudah beroperasional tahunan tapi belum mengantongi perizinan”. Sabtu (03/05/2025)

Sehubungan dengan hal tersebut, pihak MB-PKRI CADSENA Kota Prabumulih Melalui Arief Ahong Selaku Ketua, menyampaikan hasil penelusurannya beberapa waktu yang lalu terkait dengan proses pengajuan ulang perizinan PT. MU sesuai dengan perintah dan hasil kesepakatan pihak Humas PT. MU dengan Pemerintah Kota Prabumulih.

Iklan

“Kami telah melakukan penelusuran terhadap proses pengurusan ulang perizinan PT. MU ini, dan kami MB-PKRI akan terus mengawasi dan mengawal prosesnya sampai tuntas agar publik tau bagaimana pemerintah kota menyelesaikan persoalan perizinan perusahaan yang telah diduga kuat telah melanggar perda,” Lanjut Ahong,

Selain itu, awak media juga telah mengkonfirmasi langsung kepada Plt Kepala DPMPTSP Kota Prabumulih, Arif Suhardiman, SH,.MM beberapa waktu yang lalu.

“Saat ini, pihak PT. MU sedang melakukan pengurusan ulang untuk perizinan perusahaan, dan untuk saat ini belum sampai proses ke DPMPTSP,” ujar Ketua MB-PKRI saat di mintai keterangan oleh rekan Media,

Karena untuk pengajuan dan pembuatan perizinan ada tahapan-tahapan dan syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang ada jelas Plt Kepala DPMPTSP Kota Prabumulih.

Begitupun saat penulusuran MB-PKRI pada Kecamatan Cambai dimana lokasi bangunan gedung PT. MU berdiri untuk mengkonfirmasi langsung terkait dengan proses pengajuan ulang perizinan PT. MU. 

Sementara itu” Deni Trianza, SH Camat Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, menerangkan bahwa sampai saat ini belum ada pengajuan berkas ulang dari pihak PT. MU sebagaimana pemberitaan sebelumnya.

“Untuk saat ini, kami belum menerima berkas pengajuan ulang terkait perizinan dari PT. MU, mungkin masih dalam proses,” jelas Deni.

Dari polemik status perizinan PT. MU di Kota Prabumulih ini harus dapat menjadi pembelajaran dan koreksi tersendiri bagi pemerintah Kota Prabumulih kedepan. Jika hal ini terjadi terus menerus dan bukan hanya satu atau dua perusahaan yang ada, maka dapat dipastikan pemerintah kota akan “kehilangan” salah satu sumber untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).