KPK Sita Mercy Milik Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank Jabar

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil mercy milik Ridwan Kamil yang disita KPK (Foto: Istimewa)

Mobil mercy milik Ridwan Kamil yang disita KPK (Foto: Istimewa)

JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK). Kendaraan tersebut disita terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Jabar dan Banten Tbk (BJB).

“Informasi terakhir mereknya Mercy atau Mercedes,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4).

KPK juga menyebut Mercy yang dsita tidak terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Tidak (masuk LHKPN),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (29/4).

Kendati telah menyita mobil tersebut, KPK tidak langsung mengangkut ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) Jakarta. Alasannya, mobil Mercy tersebut masih dalam proses perbaikan.

“Masih ada di bengkel,” ujar Tessa.

Meski demikian KPK masih irit bicara soal rencana pemanggilan Ridwan Kamil. Penyidik nantinya akan memutuskan kapan sosok yang akrab disapa Kang Emil itu akan dipanggil.

Baca juga :  Polisi Tangkap 10 Orang Pedagang Pil Koplo di Tanah Abang

“Kalau seandainya memang penyidik sudah menilai, saksi siapapun ya tidak hanya saudara RK akan dilakukan pemanggilan, maka rekan-rekan akan tahu nanti dipanggilnya,” ungkap Tessa. 

Sebelumnya, KPK juga telah menyita motor Royal Enfield dari Ridwan Kamil terkait kasus ini. Motor tersebut telah diangkut ke Rupbasan KPK, Kamis (24/4/2025).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) BJB, Yuddy Renaldi (YR); pimpinan divisi corsec BJB, Widi Hartono (WH); pengendali agensi, Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi, Suhendri (S); dan pengendali agensi, Sophan Jaya Kusuma (SJK). KPK mengendus dugaan kerugian negara sekitar Rp 222 miliar terkait kasus ini. Terkait kasus ini juga, KPK telah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK), Senin (10/3/2025). Dari penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah bukti dokumen dan barang lainnya

Baca juga :  Polisi Bekuk Artis FA Diduga Penyalahgunaan Narkoba

(my/my)

Berita Terkait

Pria di Nganjuk Bacok Tetangga Saat Hajatan,Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 22:44 WIB

Pria di Nganjuk Bacok Tetangga Saat Hajatan,Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Berita Terbaru

alibaba.com (foto:istimewa)

Internasional

Alibaba Gabungkan Layanan Pengiriman Makanan dan Fliggy

Senin, 23 Jun 2025 - 15:44 WIB