JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK). Kendaraan tersebut disita terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Jabar dan Banten Tbk (BJB).
“Informasi terakhir mereknya Mercy atau Mercedes,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4).
KPK juga menyebut Mercy yang dsita tidak terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak (masuk LHKPN),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (29/4).
Kendati telah menyita mobil tersebut, KPK tidak langsung mengangkut ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) Jakarta. Alasannya, mobil Mercy tersebut masih dalam proses perbaikan.
“Masih ada di bengkel,” ujar Tessa.
Meski demikian KPK masih irit bicara soal rencana pemanggilan Ridwan Kamil. Penyidik nantinya akan memutuskan kapan sosok yang akrab disapa Kang Emil itu akan dipanggil.
“Kalau seandainya memang penyidik sudah menilai, saksi siapapun ya tidak hanya saudara RK akan dilakukan pemanggilan, maka rekan-rekan akan tahu nanti dipanggilnya,” ungkap Tessa.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita motor Royal Enfield dari Ridwan Kamil terkait kasus ini. Motor tersebut telah diangkut ke Rupbasan KPK, Kamis (24/4/2025).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) BJB, Yuddy Renaldi (YR); pimpinan divisi corsec BJB, Widi Hartono (WH); pengendali agensi, Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi, Suhendri (S); dan pengendali agensi, Sophan Jaya Kusuma (SJK). KPK mengendus dugaan kerugian negara sekitar Rp 222 miliar terkait kasus ini. Terkait kasus ini juga, KPK telah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK), Senin (10/3/2025). Dari penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah bukti dokumen dan barang lainnya
(my/my)