MB-PKRI, Publik Menunggu Jawaban Resmi Dari Walikota Terkait Keberadaan PT. MU

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRABUMULIH – ifakta.co, Markas Besar Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia (MB-PKRI) CADSENA Kota Prabumulih yang telah melayangkan surat Nomor : 007 / MKD-PKRI / CADSENA / PBM / IV / 2025 tanggal 21 April 2025 perihal Permintaan Konfirmasi dan Klarifikasi Kepada Walikota Prabumulih terkait dengan keberadaan bangunan gedung milik PT. MU yang diduga kuat telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Prabumulih Tahun 2014 s/d 2034 serta Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Mengingat bahwa MB-PKRI CADSENA Kota Prabumulih telah melayangkan surat resmi kepada Walikota Prabumulih, maka secara aturan pihak Pemerintah Kota Prabumulih pun harus menjawab surat tersebut secara langsung dan/atau tertulis. Hal ini disampaikan Ketua Lembaga MB-PKRI Arief Ahong kepada awak media saat dikonfirmasi dengan adanya pemberitaan yang membantah bahwa pemerintah telah melakukan pembiaran soal perizinan PT. MU oleh Plt Kepala DMPTSP Prabumulih.

Baca juga :  Tasyakuran Masal Tumpeng 1088 Meriahkan Hari Jadi Nganjuk ke-1088: Kapolres Nganjuk Tegaskan Pentingnya Sinergi Keamanan

“Kami dari MB-PKRI telah menyampaikan surat resmi untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait PT. MU, maka hendaknya pihak pemerintah pun memberikan konfirmasi dan klarifikasinya kepada kami baik secara langsung dan/atau tertulis, sebagaimana diatur didalam sistem pemerintahan,” ujar Arief.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada prinsipnya MB-PKRI CADSENA Kota Prabumulih mendukung adanya investor luar yang ingin berinvestasi di Kota Prabumulih, bahkan ditegaskan Arief Ahong mereka mendukung apa yang menjadi program kerja pemerintahan H. Arlan dan Frangky Nasril 5 (lima) tahun kedepan, namun bukan bearti MB-PKRI akan membiarkan ketika ada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran aturan hukum berikut turunannya di Kota Prabumulih.

Berdasarkan informasi yang MB-PKRI dapatkan terkait keberadaan PT. MU di Kota Prabumulih tersebut, bahwa PT. MU telah ada dan beroperasional dari beberapa tahun yang lalu (sekitar kurang lebih 3 tahun). Ini bukan waktu yang singkat bagi sebuah perusahaan besar seperti PT. MU untuk mengurus perizinannya, dan seharusnya pihak DMPTSP Kota Prabumulih juga menyampaikan kepada publik terhadap proses perizinan yang akan atau telah dilakukan oleh pihak PT.MU ketika persoalan ini telah mengemuka ke publik dan telah menjadi sorotan publik sehingga tidak ada istilah “pembiaran” dalam kasus perizinan PT. MU ini.

Baca juga :  Bukit Asam (PTBA) Raih Predikat Great Place To Work®️

“Seharusnya pihak pemerintah dalam hal ini DMPTSP sampaikan kepada publik proses yang telah atau akan dilakukan oleh pihak PT. MU terkait perizinannya, apalagi persoalan ini sudah mencuat ke publik dan sedang disorot oleh publik,” jelas Arief.

MB-PKRI juga mengetahui bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Prabumulih selaku penegak Perda telah bersurat dengan Nomor : 900 / 09 / SATPOL.PP. 2025 tanggal 08 Januari 2025 yang lalu perihal Surat Teguran Untuk Penghentian Operasional Gedung / Bangunan, namun pada kenyataannya surat teguran itu tidak dihiraukan oleh pihak PT. MU dengan tetap melakukan operasional dan/atau kegiatan di lokasi tersebut.

Baca juga :  Momen Pisah Sambut Wakapolsek Rambang Dangku dan Tim Media Zona Merah: Penghargaan dan Harapan

Bayangkan selama kurang lebih 4 (empat) bulan dari surat teguran Sat Pol PP Kota Prabumulih tidak digubris oleh pihak PT. MU, dan pemerintah dalam hal ini Sat Pol PP tidak mengambil tindakkan lebih lanjut yang terkesan “dibiarkan”.

Tidak hanya sampai disitu, terkait dengan pelanggaran Perda yang dilakukan PT. MU, maka publik bertanya-tanya apa sanksi hukumnya ??? Kemudian apa dan bagaimana kontribusi PT. MU sebagai bentuk upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kota Prabumulih ???

Berita Terkait

Bincang Santai Bersama Edi Wanseri Kades Muara Lawai , Tentang Ketahanan Pangan di Desa
Kejari Nganjuk Rayakan Hari Jadi Kabupaten ke-1088 dengan Layanan Hukum Gratis dan Kampanye Anti Korupsi
Bhabinkamtibmas Kampungbaru Sapa Warga di Sawah, Ajak Dukung Ketahanan Pangan
Tasyakuran Masal Tumpeng 1088 Meriahkan Hari Jadi Nganjuk ke-1088: Kapolres Nganjuk Tegaskan Pentingnya Sinergi Keamanan
Wow Luar Biasa !!! Euforia Warga Nganjuk Gelar Tasyakuran Meriah Peringati Hari Jadi ke- 1088 dengan Ribuan Tumpeng
Tragedi Hajatan di Nganjuk: 60 Warga Keracunan Massal Satu Meninggal Dunia
Momen Pisah Sambut Wakapolsek Rambang Dangku dan Tim Media Zona Merah: Penghargaan dan Harapan
Lembaga MB-PKRI CADSENA Soroti PT. MOI Disinyalir Diabaikan Perda Kota Prabumulih

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 15:50 WIB

MB-PKRI, Publik Menunggu Jawaban Resmi Dari Walikota Terkait Keberadaan PT. MU

Senin, 28 April 2025 - 15:40 WIB

Bincang Santai Bersama Edi Wanseri Kades Muara Lawai , Tentang Ketahanan Pangan di Desa

Senin, 28 April 2025 - 14:00 WIB

Kejari Nganjuk Rayakan Hari Jadi Kabupaten ke-1088 dengan Layanan Hukum Gratis dan Kampanye Anti Korupsi

Minggu, 27 April 2025 - 13:04 WIB

Tasyakuran Masal Tumpeng 1088 Meriahkan Hari Jadi Nganjuk ke-1088: Kapolres Nganjuk Tegaskan Pentingnya Sinergi Keamanan

Minggu, 27 April 2025 - 12:37 WIB

Wow Luar Biasa !!! Euforia Warga Nganjuk Gelar Tasyakuran Meriah Peringati Hari Jadi ke- 1088 dengan Ribuan Tumpeng

Berita Terbaru