PRABUMULIH – ifakta.co, Sudah hampir 1 (satu) tahun bergulir kasus pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih oleh PT. MU terkesan tidak ada yang berani menindaknya, mulai dari Pj. Walikota Prabumulih H. Elman, ST,.MM sampai dengan Walikota Prabumulih terpilih H. Arlan dan Frangky Nasril.
Bangunan gedung yang berdiri kokoh dan kasat mata itu pun seakan “mencibir” para pejabat yang lalu lalang di depannya, seakan kebal hukum dan tidak ada yang berani “menyentuhnya”. Sabtu (26/04/2025)
Mulai dari lembaga, aktivis, penggiat dan pengamat sosial, Serta Pemerhati Lingkungan Lokal, Bahkan awak media melalui Kontrol Sosial telah bersuara untuk bangunan gedung berupa gudang tersebut segera “dieksekusi” sesuai dengan aturan yang ada.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di kutip dari beberapa hari yang lalu Pada (21/04/2025) satu lagi lembaga yang baru berdiri pun turut bersuara melalui sebuah surat yang telah dilayangkan ke Walikota Prabumulih.
Markas Besar Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia (MB-PKRI) Cadangan Serba Guna Markas Komando Daerah Kota Prabumulih telah melayangkan surat Nomor : 007 / MKD-PKRI / CADSENA / PBM / IV / 2025 tanggal 21 April 2025 perihal Permintaan Konfirmasi dan Klarifikasi Kepada Walikota Prabumulih terkait dengan keberadaan bangunan gedung miliki PT. MU yang diduga telah melanggar Perda Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Prabumulih Tahun 2014 s/d 2034 dan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua Lembaga MB-PKRI CASDENA Kota Prabumulih, Arief Ahong meminta kepada Walikota Prabumulih H. Arlan untuk segera mengambil tindakan tegas dan serius sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk turunannya.
“Kami MB-PKRI meminta Walikota Prabumulih untuk segera mengambil tindakan tegas atas pelanggaran Perda Kota Prabumulih, bila perlu segera untuk dilakukan eksekusi terhadap bangunan gedung milik PT. MU tersebut, jika pemerintah mengabaikan hal tersebut, maka jatuh harga diri kita sebagai masyarakat Kota Prabumulih,” tegas Arief saat dikonfirmasi awak media.
Sampai dengan berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi maupun klarifikasi dari Pemerintah Kota Prabumulih.
MB-PKRI CADSENA Kota Prabumulih berharap agar pemerintah dapat menertibkan perusahaan-perusahaan yang belum memiliki izin operasional, izin lingkungan, maupun izin dari Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih.