Lembaga MB-PKRI CADSENA Soroti PT. MOI Disinyalir Diabaikan Perda Kota Prabumulih

- Jurnalis

Sabtu, 26 April 2025 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

PRABUMULIH – ifakta.co, Sudah hampir 1 (satu) tahun bergulir kasus pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih oleh PT. MU terkesan tidak ada yang berani menindaknya, mulai dari Pj. Walikota Prabumulih H. Elman, ST,.MM sampai dengan Walikota Prabumulih terpilih H. Arlan dan Frangky Nasril.

Bangunan gedung yang berdiri kokoh dan kasat mata itu pun seakan “mencibir” para pejabat yang lalu lalang di depannya, seakan kebal hukum dan tidak ada yang berani “menyentuhnya”. Sabtu (26/04/2025)

Mulai dari lembaga, aktivis, penggiat dan pengamat sosial, Serta Pemerhati Lingkungan Lokal, Bahkan awak media melalui Kontrol Sosial telah bersuara untuk bangunan gedung berupa gudang tersebut segera “dieksekusi” sesuai dengan aturan yang ada.

Di kutip dari beberapa hari yang lalu Pada (21/04/2025) satu lagi lembaga yang baru berdiri pun turut bersuara melalui sebuah surat yang telah dilayangkan ke Walikota Prabumulih.

Markas Besar Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia (MB-PKRI) Cadangan Serba Guna Markas Komando Daerah Kota Prabumulih telah melayangkan surat Nomor : 007 / MKD-PKRI / CADSENA / PBM / IV / 2025 tanggal 21 April 2025 perihal Permintaan Konfirmasi dan Klarifikasi Kepada Walikota Prabumulih terkait dengan keberadaan bangunan gedung miliki PT. MU yang diduga telah melanggar Perda Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Prabumulih Tahun 2014 s/d 2034 dan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca juga :  Polres Nganjuk Pantau Peternakan di Desa Mabung Dukung Ketahanan Pangan

Ketua Lembaga MB-PKRI CASDENA Kota Prabumulih, Arief Ahong meminta kepada Walikota Prabumulih H. Arlan untuk segera mengambil tindakan tegas dan serius sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk turunannya.

“Kami MB-PKRI meminta Walikota Prabumulih untuk segera mengambil tindakan tegas atas pelanggaran Perda Kota Prabumulih, bila perlu segera untuk dilakukan eksekusi terhadap bangunan gedung milik PT. MU tersebut, jika pemerintah mengabaikan hal tersebut, maka jatuh harga diri kita sebagai masyarakat Kota Prabumulih,” tegas Arief saat dikonfirmasi awak media.

Baca juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Lengkong Pantau Lahan Jagung

Sampai dengan berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi maupun klarifikasi dari Pemerintah Kota Prabumulih.

MB-PKRI CADSENA Kota Prabumulih berharap agar pemerintah dapat menertibkan perusahaan-perusahaan yang belum memiliki izin operasional, izin lingkungan, maupun izin dari Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih.

Berita Terkait

Persit Kartika Chandra Kirana Cab XXXIX Dim 0404 Ikuti Pelatihan Tata Rias di BLK Prabumulih
Warga Resah, Kandang Bebek Milik Keluarga Kades Padaleman Timbulkan Bau Menyengat
Gubernur Banten Andra Soni Hadiri Pelantikan DPC APDESI Lebak Periode 2025-2030
Gudang Penampungan BBM Ilegal Masih Bebas Beroperasi di Ogan Ilir, Warga Resah
Mutu Proyek CV Mahatama Karya Dipertanyakan, Aktivis Soroti Dugaan Korupsi Proyek Drainase Jalan Provinsi Banten
Memasyarakatkan Olahraga, Satgas Yonif 144/JY Laksanakan Karya Bhakti Pembuatan Lapangan Bola Voli
Pelihara Semangat Nasionalisme, Kodam II/Sriwijaya gelar Upacara 17-an
Satgas Yonif 144/JY Laksanakan Anjangsana dan Pembenahan Gereja

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:38 WIB

Warga Resah, Kandang Bebek Milik Keluarga Kades Padaleman Timbulkan Bau Menyengat

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:11 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Hadiri Pelantikan DPC APDESI Lebak Periode 2025-2030

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:52 WIB

Gudang Penampungan BBM Ilegal Masih Bebas Beroperasi di Ogan Ilir, Warga Resah

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:32 WIB

Mutu Proyek CV Mahatama Karya Dipertanyakan, Aktivis Soroti Dugaan Korupsi Proyek Drainase Jalan Provinsi Banten

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:37 WIB

Memasyarakatkan Olahraga, Satgas Yonif 144/JY Laksanakan Karya Bhakti Pembuatan Lapangan Bola Voli

Berita Terbaru