PRABUMULIH – ifakta.co, Bantuan dana hibah kepada badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia di Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2022 s/d 2024 kembali menjadi sorotan publik. Bantuan dana hibah yang disalurkan melalui Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwitasa (DKOP) Kota Prabumulih tidak tersampaikan secara transparan, sehingga membuat Lembaga MB-PKRI CADSENA Prabumulih harus melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi dengan Nomor : 006 / MKD-PKRI / CADSENA / PBM / IV / 2025 tanggal 17 April 2025.
Ketua Lembaga MB-PKRI CADSENA Prabumulih, Arief Ahong saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut.
“Benar, kami dari MB-PKRI telah bersurat beberapa hari yang lalu ke DKOP terkait dengan bantuan dana hibah untuk badan, lembaga dan ormas di Kota Prabumulih tahun 2022 s/d 2024, kami berharap pihak DKOP dapat menyampaikan secara transparan kepada publik adanya bantuan tersebut termasuk realisasinya, agar tidak ada kecurigaan bahwa dana hibah disalahgunakan atau diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” jelas Ahong sapaan akrabnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sampai dengan berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (DKOP) Kota Prabumulih, Joko Firdaus,S.Pd belum dapat dikonfirmasi.
MB-PKRI CADSENA Prabumulih berharap dengan adanya fungsi kontrol lembaga dan masyarakat terhadap distribusi maupun realisasi khususnya bantuan dana hibah, akan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan maupun tindak pidana Korupsi khususnya di Kota Prabumulih.