PRABUMULIH,- ifakta.co, Lembaga Markas Besar Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia (MB-PKRI) CADSENA Prabumulih menyoroti dugaan indikasi pungutan kolektif yang dilakukan oleh Pihak MTsN 1 Prabumulih.
Dimana pihak MTsN 1 Prabumulih diduga melakukan pungutan kepada wali murid melalui rapat musyawarah Komite Madrasah untuk pembangunan WC (toilet) dan kamar mandi di sekolah.
Dari hasil konfirmasi dan klarifikasi langsung MB-PKRI CADSENA Prabumulih kepada Kepsek MTsN 1 Prabumulih Drs. Mhd. Dian Hidayatullah,M.Si bahwa sumbangan tersebut adalah hasil dari mufakat bersama, dan kedepannya akan di evaluasi untuk menghindari indikasi pungli.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama ini yang kita lakukan adalah sumbangan dari wali murid atas hasil musyawarah bersama melalui Komite Madrasah khususnya untuk pembuatan WC (toilet), kamar mandi dan rehabilitasi bangunan lainnya,” jelas Dian kepada awak media.
Sementara itu, Ketua Lembaga MB-PKRI CADSENA Arief Ahong, menegaskan, jika mengacu pada ketentuan yang ditegaskan dalam
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah pihak sekolah dilarang untuk melakukan pungutan.
Arief Ahong yang kerap disapa Ahong mengungkapkan, “bahwa hasil konfirmasi dan klarifikasi kami juga menyimpulkan bahwa informasi terkait pungutan beberapa waktu yang lalu perlu dikaji ulang,” ujarnya.
Terkait dengan viralnya berita pungutan pembuatan WC (toilet) di MTsN 1 Prabumulih, pihak sekolah yang disampaikan langsung oleh Kepsek MTsN 1 Prabumulih akan membenahi sistem manajemen pembiayaan madrasah kedepannya agar tidak menjadi kekisruhan baik wali murid maupun masyarakat.
“Kami berkomitmen akan selalu mengawal sistem manajemen madrasah kedepan, saran masukan dan kritik dari wali murid dan masyarakat pun sangat kami butuhkan untuk kemajuan pendidikan di madrasah,” jelas Arief saat di mintai keterangannya.