PRABUMULIH,- ifakta.co, Pengadaan mobil operasional desa yang diperuntukan Kades di 12 desa tahun lalu sempat menuai pro dan kontra di Kota Prabumulih. Berdasarkan informasi dari warga desa ditemukan fakta bahwa ada salah satu mobil operasional desa yang telah melepas stiker mobil dan juga plat kendaraan dinas diganti dengan plat mobil pribadi (21/04/2025).
Perlu diketahui bahwa pengadaan mobil dinas telah diatur didalam Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Pasal 10 ayat (1) point (d) terkait sarana dan prasarana pemerintahan desa yang mencakup penyediaan sarana aset tetap perkantoran pemerintahan desa, mobil operasional desa, dan motor operasional desa.
Tahun lalu, pada saat H. Elman, ST,.MM menjabat sebagai Pj. Walikota Prabumulih telah ditegaskan bahwa mobil operasional desa jenis Rush yang dibeli dari dana APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2024, berupa Alokasi Dana Desa (ADD) sehingga tidak mengganggu sumber dana dari Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN. Saat itu Pj. Walikota Prabumulih juga menegaskan bahwa mobil operasional desa bukan mobil Kades, tetapi mobil desa, dan nanti platnya akan dipasang plat dinas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mobil operasional desa ini peruntukannya buat desa. Kades hanya sebagai pengelolanya saja. Kita ingatkan Kades agar memanfaatkan mobil operasional desa guna kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi,” ujar Pj. Walikota H. Elman, ST,.MM saat itu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Prabumulih, A. Fauzan Akmal, S.STP,.MM saat dikonfirmasi mengatakan bahwa plat kendaraan mobil operasional desa adalah plat merah sesuai dengan ketentuan.
“Benar pak, untuk plat kendaraan mobil dinas operasional desa harus warna merah tidak boleh diganti warna plat yang lain karena termasuk mobil dinas pemerintahan,” terang Fauzan saat dikonfirmasi.
Kita ketahui bahwa aturan terbaru mengenai plat mobil dinas Kepala Desa umumnya diatur melalui Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwako) atau Peraturan Bupati (Perbup) setempat, yang mengacu pada regulasi Nasional seperti Keppres Nomor 68 Tahun 1995. Plat nomor mobil dinas Kades biasanya berwarna merah, dan penggunaannya dibatasi untuk kepentingan dinas saja.
Pelanggaran terhadap aturan penggunaan mobil dinas, seperti penggunaan untuk kepentingan pribadi atau di luar wilayah yang ditentukan, dapat dikenakan sanksi disiplin, seperti teguran hingga pemecatan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Mengingat aturan tersebut, diharapkan Walikota Prabumulih H. Arlan serta jajaran terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak terhadap 12 unit mobil operasional desa yang diduga sudah tidak dipasang stiker dan plat kendaraan yang diganti, sehingga terkesan sebagai mobil pribadi bukan lagi mobil operasional desa.
Perlu diketahui bahwa, kendaraan dinas dan/atau mobil operasional desa merupakan aset negara yang seharusnya digunakan secara bertanggungjawab untuk mendukung kinerja pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kabag Umum Pemerintah Kota Prabumulih tidak dapat dikonfirmasi terkait dengan aturan penggunaan kendaraan dinas operasional desa.