Lembaga MB-PKRI CADSENA Akan Layangkan Surat Ke – Dua Dugaan Pungli Komite MTsN 1 Prabumulih

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

PRABUMULH – ifakta.co, Dunia pendidikan yang ada di Kota Prabumulih kembali tercoreng. Bagaimana tidak, program pendidikan gratis yang dicanangkan oleh pemerintah nyatanya tidak mulus sampai ke daerah.

Aksi dugaan pungutan liar (pungli) berbalut kutipan diduga dilakukan oleh Pihak MTsN 1 Prabumulih.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga MB-PKRI Cadsena Prabumulih, Arief Ahong, mengatakan tidak boleh dilakukan kutipan dalam bentuk dan alasan apapun yang dilakukan oleh sekolah. Senin (21/4/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mekanismenya jelas, kalau sampai terbukti melakukan kutipan, apalagi pungli, kita akan tindak tegas kepala sekolah tersebut,” ucap Ahong, disela kunjungannya ke MTsN 1 Prabumulih

Secara eksplisit, apa yang dikatakan oleh Arief Ahong, merupakan alarm keras bagi setiap kepala sekolah, baik SDN, SMPN dan SMAN yang ada di Kota Prabumulih, untuk terus memperbaiki dan meningkatkan sistem pendidikan.

Sementara itu, Ketua Lembaga MB-PKRI CADSENA Arief Ahong, menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri Prabumulih, Bidang Pidana Khusus (pidsus) harus melakukan audit investigasi terhadap dugaan pungli yang dilakukan oleh MTsN 1 Prabumulih, ini.

“Harus ada pemeriksaan awal, paling tidak untuk memperkuat laporan pengaduan masyarakat,” tandas Ahong.

Lebih lanjut, Ketua Lembaga MB-PKRI CADSENA Prabumulih, ini mengatakan jangan sampai stigma pendidikan yang ada di Kota Prabumulih, menjadi tercoreng dengan adanya praktik-praktik pungli seperti ini.

“Apalagi Walikota Prabumulih, H. Arlan (Cak Arlan) dalam program prioritasnya saat kampanye menegaskan pendidikan gratis, artinya tidak ada kutipan langsung maupun tidak langsung untuk alasan apapun,

ditambah lagi ini diperkuat dengan edaran larangan pungutan dalam bentuk apapun dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Sumbangan dan Pungutan,” tutup Arief Ahong.

Berita Terkait

Dugaan MTsN Prabumulih Lakukan Pungutan Untuk Pembangun WC Terus Berkembang di Masyarakat
Pungutan Liar (Pungli) Di MtsN Prabumulh Kembali Mencuat
Diduga Akibat Korsleting Listrik Gudang Sekolah SDN 1 Drenges Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
Bupati Nganjuk Segera Terbitkan SE Terkait Larangan Kegiatan Wisuda dan Study Tour Untuk Siswa TK, SD dan SMP
Keren! 9 Peserta Didik SMKN 5 Kabupaten Tangerang Berhasil Lolos SNBP 2O25
Polres Metro Bekasi Kota Gencar Edukasi Bahaya Narkoba di Kalangan Pelajar
Adanya Dugaan Pungli Di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Prabumulih
LAKRI Sebagai Pemateri LDKO TAN-16 SMAN 7 Prabumulih.

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 17:47 WIB

Lembaga MB-PKRI CADSENA Akan Layangkan Surat Ke – Dua Dugaan Pungli Komite MTsN 1 Prabumulih

Kamis, 10 April 2025 - 14:42 WIB

Dugaan MTsN Prabumulih Lakukan Pungutan Untuk Pembangun WC Terus Berkembang di Masyarakat

Minggu, 23 Maret 2025 - 10:29 WIB

Pungutan Liar (Pungli) Di MtsN Prabumulh Kembali Mencuat

Jumat, 21 Maret 2025 - 06:02 WIB

Diduga Akibat Korsleting Listrik Gudang Sekolah SDN 1 Drenges Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Jumat, 21 Maret 2025 - 00:28 WIB

Bupati Nganjuk Segera Terbitkan SE Terkait Larangan Kegiatan Wisuda dan Study Tour Untuk Siswa TK, SD dan SMP

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Berita Daerah

Karang Taruna Pinang Kota Tangerang Gelar Kegiatan Temu Karya

Kamis, 17 Apr 2025 - 20:49 WIB