PRABUMULH – ifakta.co, Dunia pendidikan yang ada di Kota Prabumulih kembali tercoreng. Bagaimana tidak, program pendidikan gratis yang dicanangkan oleh pemerintah nyatanya tidak mulus sampai ke daerah.
Aksi dugaan pungutan liar (pungli) berbalut kutipan diduga dilakukan oleh Pihak MTsN 1 Prabumulih.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga MB-PKRI Cadsena Prabumulih, Arief Ahong, mengatakan tidak boleh dilakukan kutipan dalam bentuk dan alasan apapun yang dilakukan oleh sekolah. Senin (21/4/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mekanismenya jelas, kalau sampai terbukti melakukan kutipan, apalagi pungli, kita akan tindak tegas kepala sekolah tersebut,” ucap Ahong, disela kunjungannya ke MTsN 1 Prabumulih
Secara eksplisit, apa yang dikatakan oleh Arief Ahong, merupakan alarm keras bagi setiap kepala sekolah, baik SDN, SMPN dan SMAN yang ada di Kota Prabumulih, untuk terus memperbaiki dan meningkatkan sistem pendidikan.
Sementara itu, Ketua Lembaga MB-PKRI CADSENA Arief Ahong, menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri Prabumulih, Bidang Pidana Khusus (pidsus) harus melakukan audit investigasi terhadap dugaan pungli yang dilakukan oleh MTsN 1 Prabumulih, ini.
“Harus ada pemeriksaan awal, paling tidak untuk memperkuat laporan pengaduan masyarakat,” tandas Ahong.
Lebih lanjut, Ketua Lembaga MB-PKRI CADSENA Prabumulih, ini mengatakan jangan sampai stigma pendidikan yang ada di Kota Prabumulih, menjadi tercoreng dengan adanya praktik-praktik pungli seperti ini.
“Apalagi Walikota Prabumulih, H. Arlan (Cak Arlan) dalam program prioritasnya saat kampanye menegaskan pendidikan gratis, artinya tidak ada kutipan langsung maupun tidak langsung untuk alasan apapun,
ditambah lagi ini diperkuat dengan edaran larangan pungutan dalam bentuk apapun dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Sumbangan dan Pungutan,” tutup Arief Ahong.