Tangerang, ifakta.co | Pemerintah Kota Tangerang akan segera mengangkat dan memberikan Surat Keputusan Kepada 3.425 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pada 2 Mei 2025. Kabar gembira ini diumumkan langsung oleh Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono, saat memimpin apel pagi di Lapangan Apel Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (14/04/2025).
Menurut Maryono, pengangkatan ini merupakan bentuk komitmen Pemkot dalam memberikan kepastian status dan penghargaan atas dedikasi para tenaga kerja yang telah lolos proses seleksi.
“Ini adalah komitmen Pemkot Tangerang dalam memberikan kepastian dan penghargaan kepada para pegawai yang telah melalui proses seleksi dengan baik,” ujar Maryono.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pegawai Non ASN Provinsi Banten San Rodi saat dihubungi awak media terkait adanya pengumuman pengangkatan dan pemberian Surat Keputusan oleh Pemerintah Kota Tangerang menanggapi dan menyambut dengan riang gembira dan bahagia, pasalnya dia mengucapkan selamat dan sukses atas segeranya pelantikan bagi sahabat seperjuangan yang lulus dan dilantik menjadi PPPK Penuh Waktu.
“Selamat dan Sukses buat seluruh sahabat seperjuangan kami, yang dulu kita sama-sama sebagai Tenaga Honorer Lepas (THL) sudah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang” ucapnya penuh bahagia
Kemudian San Rodi sapaan Kucay Doang mengatakan kepada awak media, bahwa perlu di ingatkan kembali ada regulasi yang di keluarkan oleh Menteri PAN-RB berupa KEPMENPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang harusnya dapat di jalankan dengan baik oleh
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebagai kepanjangan tangan Kepala Daerah dalam hal ini Walikota.
Kucay pun menjelaskan apa yang tercantum pada butir-butir keputusan Menteri PAN-RB, pada Diktum ketujuh menjelaskan tentang tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu yang dilaksanakan sebagai berikut :
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPAN-RB,
- Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN,
- MenPAN-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah,
- Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan,
- PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN,
- Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN,
- Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN,
- PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Dari hal diatas, San Rodi belum menerima Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang dikeluarkan Wali Kota maupun BKPSDM Kota Tangerang, harusnya ini menjadi catatan agar kami tidak harap-harap cemas, dan harusnya kepada Kepala BKPSDM untuk segera mengusulkan percepatan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi kami yang di nyatakan Paruh waktu.
“Segeralah, kita ini sudah beberapa kali menyambangi MenpanRB dan selalu menyerah kan kepada daerah, bahwa jelas apa yang terangkum dalam KEPMENPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi signal positif agar Kepala BKPSDM segera membuat surat usulan percepatan Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi PPPK Paruh Waktu ke BKN atau Kemenpan-RB” tegas kucay
Kucay masih menjelaskan secara terang, bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan pusat kami sangat mendukung, akan tetapi janganlah buat kami seperti anak kehilangan induk pasca adanya Paruh Waktu dan Penuh Waktu, kami ini sudah bekerja dan mengabdi kepada Bangsa dan Negara lebih dari 10 tahun mengabdi kepada Bangsa.
“Saya meminta kepada Bapak Wali Kota agar segera memerintahkan Kepala BKPSDM untuk membuat surat usulan percepatan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi PPPK Paruh Waktu dan mengangkat serta menerbitkan Surat Keputusan (SK)” ungkapnya tegas
San Rodi Kucay Doang Ketua Umum Persatuan Pegawai Non ASN Provinsi Banten, akan terus mengawal hak-hak sahabat seperjuangan Paruh Waktu di Kota dan Kabupaten, agar apa yang terangkum pada KEPMENPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 untuk segera dilaksanakan agar tidak ada lagi kegaduhan di lingkungan Pemerintahan.(A)