MUARA ENIM – ifakta.co, Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim Polda Sumsel, kembali menunjukkan kinerjanya dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya, Selasa (8/4/25), jajaran Unit Reskrim berhasil mengamankan tiga orang tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi pada 27 Maret 2025 di Jalan Lintas Sumatera, Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim.
Kejadian bermula pada Kamis sore, 27 Maret 2025, Saat itu, korban bernama Wawan Sutisna, seorang sopir bus Lorena dengan nomor polisi B 7836 IZ, tengah melaju dari arah Muara Enim menuju Kota Prabumulih. Sesampainya di TKP, korban menyalip mobil Mitsubishi Triton BG 8120 DS dan tanpa sengaja menyenggol kendaraan tersebut.
Insiden tersebut memicu kemarahan dari pengemudi dan penumpang mobil Triton. Mereka kemudian mengejar dan memberhentikan bus yang dikemudikan Wawan. Terjadi perdebatan antara kedua belah pihak yang berujung pada aksi kekerasan. Empat orang, termasuk tiga tersangka yang telah ditangkap, melakukan pengeroyokan terhadap korban secara brutal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kening sebelah kanan dan harus menerima delapan jahitan. Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI melalui Kapolsek Rambang Dangku IPTU A. Yurico Aguslim, S.E., M.Si., segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Candra Rusman, S.E. beserta Team Tarantula untuk melakukan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan mengarah pada tiga nama pelaku inisial H (62), AH (50) dan DS (33). Pelaku pertama inisial H, berhasil ditangkap di daerah Prabumulih,Selasa (8/4/25), Sementara dua tersangka lainnya, AH dan DS ditangkap di wilayah Kelurahan Air Paku, Kecamatan Lawang Kidul, tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu stel pakaian korban yang berlumuran darah, serta celana pendek milik pelaku H yang digunakan saat kejadian. Ketiga tersangka kini telah diamankan di Polsek Rambang Dangku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama yang menyebabkan luka pada korban. Polsek Rambang Dangku menegaskan akan terus berkomitmen dalam menangani setiap kasus kriminalitas demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat, tutup Kapolsek Rambang Dangku.