JAKARTA, Ifakta.co – Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti dan Wamen Dikdasmen, Fajar Riza Ul Haq menerima kunjungan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) yang dipimpin Ketua Umum Dr Yasardin. Dalam pertemuan itu, Abdul Mu’ti menjanjikan mengeluarkan peraturan pindah sekolah jalur mutasi bagi anak-anak hakim.
“Kementerian Dikdasmen RI telahresmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murib Baru (SPMB). Ada 4 jalur penerimaan murib baru yakni jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi,” kata Abdul Mu’ti.
Hal itu tertuang dalam poin-poin audiensi PP IKAHI-Mendikdasmen yang dikutip DANDAPALA, Kamis (20/3/2025). Audiensi itu digelar pada Senin (17/3) lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari PP IKAHI hadir juga Ketua II Dr Abdul Manaf, Ketua III Brigjen (Purn) Hidayat Manao, Bendahara Umum Mien Trisnawaty, Bendahara I Dr Saiful, Sekretaris I dan Oenoen Pratiwi. Ikut juga Ketua Komisi III IKAHI Dr Sudharmawatiningsih, Ketua Komisi IV IKAHI Dr Sobandi, Anggota IKAHI Abu Jahid Atmojo dan dari Sekretariat Dr Ilham Hasjim.
“Fenomena anak pindah mengikuti orang tua juga dialami oleh profesi lain selain Hakim yakni, Polisi, Jaksa, Pegawai BUMN, dan lainnya,” ujar Abdul Mu’ti.
Atas dasar itu, Kementerian Dikdasmen RI akan membuat Surat Edaran (SE) berkaitan dengan penerimaan murid jalur mutasi, khususnya bagi anak Hakim dan profesi lainnya yang sering mutasi.
“Kebijakan ini berlaku nasional dan dapat diterapkan di seluruh Indonesia,” tegas Abdul Mu’ti.
Dalam pertemuan itu, Dr Yasardin menyampaikan salah satu program kerja PP IKAHI adalah soal kebutuhan pendidikan bagi anak setiap anggota IKAHI yang berkualitas. Program rutin yang dialami setiap hakim adalah berpindah tugas karena mutasi ataupun promosi setiap 2 hingga 5 tahun.
“Tahun 2024 terjadi proses mutasi Anggota IKAHI sejumlah 2.572 orang hakim pada 4 lingkungan peradilan, yaitu 1.237 orag hakim di lingkungan peradilan umum, 1182 orang hakim di lingkungan peradilan agama, 34 orang hakim lingkungan peradilan militer dan 119 orang hakim di lingkungan peradilan tata usaha negara, yang secara tidak langsung berdampak pada proses pendidikan anak-anak hakim, khususnya di tingkat dasar dan menengah,” ucap Dr Yasardin.
“Amanat pimpinan Mahkamah Agung RI agar dalam setiap mutasi, Hakim dapat mengikutsertakan keluarga (istri dan anak) ke tempat tugas yang baru, agar dalam menjalankan tugas Hakim bisa optimal dengan kondisi psikologis yang stabil,” tutup Dr Yasardin.
(FA)