LSM MB-PKRI Angkat Bicara Marak nya Aktivitas Tambang Batubara Ilegal

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 02:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

MUARA ENIM – ifakta.co, Ketua MB-PKRI Muara Enim, Amat Nangwi (Jangkuk), angkat bicara terkait dugaan aktivitas tambang batubara ilegal yang beroperasi secara terang-terangan di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Ia menyoroti seolah-olah aparat penegak hukum (APH) menutup mata terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut. Minggu 16/3/2025.

Dari hasil investigasi anggota MB-PKRI Muara Enim, ditemukan sejumlah alat berat ekskavator yang beroperasi di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Aktivitas ini tetap berlangsung meskipun sebelumnya pihak kepolisian telah menutup lokasi tambang tersebut serta memasang spanduk larangan keras terhadap penambangan ilegal.

“Padahal sudah ada spanduk larangan dengan ancaman pidana sesuai Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujar Rumansyah, anggota MB-PKRI Muara Enim.

Terlihat sebuah mobil mengangkut hasil tambangnya dari tambang ilegal di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Minggu 16/3_2025 (Sumber : LSM MB-PKRI Muara Enim)

Undang-undang tersebut mengatur bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga lima tahun penjara serta dikenai denda maksimal Rp100 miliar. Namun, aktivitas ilegal ini masih terus berlangsung, bahkan jumlah alat berat yang digunakan semakin bertambah, menunjukkan adanya perluasan area tambang yang diduga tidak memiliki izin.

Baca juga :  Lagi! Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya Pastikan Penyidikan Berjalan Transparan dan Profesional

Selain berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem, tambang ilegal ini juga dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik sosial antarwarga serta merugikan pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.

Baca juga :  Siti Nadita Diduga Alami Penjemputan Paksa oleh Oknum Penyidik Polres Jaksel, Keluarga Menggugat Ketidakadilan!

MB-PKRI Muara Enim meminta Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolres Muara Enim untuk segera turun tangan memastikan legalitas aktivitas tambang tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Sumber: Investigasi Ormas MB-PKRI Muara Enim.

Berita Terkait

Polisi Tangkap 10 Orang Pedagang Pil Koplo di Tanah Abang
Polisi Bekuk Artis FA Diduga Penyalahgunaan Narkoba
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polri Diapresiasi DPR: Jangan Hanya Kurir Kejar Aktor Besarnya!
Warga Prambon Geger !!! Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia Didalam Rumah
Kejari Muara Enim Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Hibah Dan BPPD PMI
Pengendara Motor Terpeleset Masuk Sawah di Ganungkidul, Nganjuk
Seorang Pemuda Tewas Ditusuk di Depan RM Lombok Ijo
Terduga Pelaku Pencurian Alat Elektronik Sekolah di Berbek, Kini Bertambah Jadi Tiga Orang

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 15:25 WIB

Polisi Tangkap 10 Orang Pedagang Pil Koplo di Tanah Abang

Rabu, 23 April 2025 - 14:21 WIB

Polisi Bekuk Artis FA Diduga Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 15 April 2025 - 14:38 WIB

Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polri Diapresiasi DPR: Jangan Hanya Kurir Kejar Aktor Besarnya!

Senin, 14 April 2025 - 19:28 WIB

Warga Prambon Geger !!! Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia Didalam Rumah

Senin, 14 April 2025 - 18:58 WIB

Kejari Muara Enim Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Hibah Dan BPPD PMI

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Daerah

Miris!!! PT. IWD Tahan Ijazah Karyawan Hingga PHK Sepihak

Sabtu, 26 Apr 2025 - 06:32 WIB