Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Pengedar Okerbaya, Ribuan Butir Pil Koplo Disita

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para terduga pengedar Okerbaya berikut barang bukti berupa ribuan Pil Koplo yang berhasil diamankan Satreskoba Polres Nganjuk.(Poto: istimewa).

NGANJUK ifakta.co – Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil LL di wilayahnya. Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengonfirmasi bahwa pihaknya menangkap empat tersangka di lokasi berbeda, dengan total barang bukti sebanyak 8.467 butir pil LL.

“Ini adalah hasil dari penyelidikan intensif Satresnarkoba Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran obat berbahaya di masyarakat. Keempat tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam jaringan distribusi pil koplo di wilayah Nganjuk,” ujar AKBP Siswantoro, Jumat(14/3/2025).

Pengungkapan kasus ini dimulai pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, ketika petugas mengamankan AT (25), warga Desa Gemenggeng, Kecamatan Bagor, di depan Alfamart Jalan A.R Saleh, Nganjuk.

Dari tangan AT, petugas menyita 30 butir pil LL, uang Rp 400.000 hasil penjualan, serta sebuah HP Redmi 13C. Berdasarkan hasil interogasi, AT mendapatkan barang tersebut dari SA (35), warga Desa Gemenggeng, Kecamatan Bagor.

Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian menangkap SA di halaman rumah kosnya di Kelurahan Begadung, Nganjuk, pukul 22.30 WIB. Dari penggeledahan, ditemukan total 921 butir pil LL yang disimpan dalam beberapa plastik klip. SA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari AS (36), warga Desa Gemenggeng, Kecamatan Bagor.

Baca juga :  Fuji Sushi Selenggarakan Tuna Cutting Show, Hadirkan Sensasi Kuliner ala Jepang Autentik

Pada pukul 23.30 WIB, polisi bergerak cepat dan menangkap AS di depan rumah kosnya di Kelurahan Begadung. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 5.500 butir pil LL yang disembunyikan di kandang kambing belakang rumahnya.

AS menyebut bahwa dirinya mendapatkan suplai dari AR (25), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso.Dini hari, Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 01.15 WIB, polisi akhirnya menangkap AR di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 916 butir pil LL yang disimpan dalam lemari.

Baca juga :  Ekspansi Sour Sally Bukti Sukses Gastrodiplomasi, Menekraf Yakini Kuliner Indonesia Bisa Mengglobal

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menegaskan bahwa keempat tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Dengan pengungkapan ini, kami berharap bisa menekan peredaran Okerbaya di Nganjuk. Kami akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” kata IPTU Sugiarto.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut. Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba atau obat terlarang di lingkungan mereka.

(MAY).

Berita Terkait

Saham Antam Jadi Incaran, Seribu Investor Asing Masuk ke Pasar
AS Pertimbangkan Vaksinasi Unggas Massal untuk Lawan Flu Burung
Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 00:20 WIB

Saham Antam Jadi Incaran, Seribu Investor Asing Masuk ke Pasar

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:44 WIB

AS Pertimbangkan Vaksinasi Unggas Massal untuk Lawan Flu Burung

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Berita Terbaru