Pencurian Nanas Nyaris Di Hakimi Warga

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Prabumulih – ifakta.co, Pelaku pencurian buah nanas di wilayah Jalan Karang Jaya, Kelurahan Karang Jaya, Kota Prabumulih, berhasil diringkus pihak kepolisian.

Diketahui, Pelaku tersebut berinisial UD (39) warga asal Karang Jaya, kedapatan mencuri 3.000 buah nanas milik seorang petani berinisial Sr (46) pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara memotong buah nanas menggunakan pisau panjang, lalu memasukkannya ke dalam mobil Suzuki Carry pick-up warna putih milik LH yang digunakan sebagai kendaraan pengangkut.

Total kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp7.000.000,-.

Korban yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkannya ke Polsek Prabumulih Timur.

Setelah laporan diterima, Kapolsek Prabumulih Timur, Alias Suganda S.H., M.Si., langsung menginstruksikan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, IPDA Nendri S.H., bersama Tim Singo Timur dan Bhabinkamtibmas Karang Jaya untuk segera ke lokasi.

Baca juga :  Sidak Pasar, Satgas Pangan Polres Nganjuk Temukan Kemasan Minyak Goreng Minyakita Isinya Tak Sesuai Standar

Namun, sebelum pihak kepolisian tiba, pelaku lebih dulu diamankan oleh Ketua RT 01 dan warga sekitar yang geram dengan aksinya.

Pelaku nyaris menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diserahkan ke polisi sekitar pukul 22.30 WIB.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya, 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry pick-up warna putih, dan Sekitar 2.000 buah nanas segar yang masih tersisa di dalam kendaraan

Baca juga :  Satreskrim Polres Prabumulih Ringkus Diduga Dua Pelaku Pembunuh

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah dua kali mencuri buah nanas di lokasi yang sama. Saat ini, Umar Dani ditahan di Mapolsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.

Berita Terkait

Proyek Drainase Rp5 Miliar Diduga Sarat Korupsi: Dikerjakan Saat Banjir, Mandor Coba Suap Wartawan
Polri Tampilkan Ijazah Asli Jokowi di Layar Lebar, Tuduhan Palsu Gugur
Ijazah Jokowi Asli, Polri Resmi Hentikan Penyelidikan
Zaenal Mustofa, Kuasa Hukum Penuntut Kasus Ijazah Jokowi Resmi Jadi Tersangka
Hasto Kristiyanto Disidang, Saeful Bahri Jadi Saksi Kunci Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan
Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Resmi Disidangkan Hari Ini, UGM Digugat 1.069 Triliun
Polres Nganjuk Bongkar Dua Kasus Narkoba, Sabu dan Ribuan Pil Dobel L Disita
Bendahara dan Kades Dadapan Diduga Selewengkan Dana Desa, Ratusan Juta Mengalir ke Rekening Pribadi

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 00:32 WIB

Proyek Drainase Rp5 Miliar Diduga Sarat Korupsi: Dikerjakan Saat Banjir, Mandor Coba Suap Wartawan

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:32 WIB

Polri Tampilkan Ijazah Asli Jokowi di Layar Lebar, Tuduhan Palsu Gugur

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:16 WIB

Ijazah Jokowi Asli, Polri Resmi Hentikan Penyelidikan

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:08 WIB

Zaenal Mustofa, Kuasa Hukum Penuntut Kasus Ijazah Jokowi Resmi Jadi Tersangka

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:56 WIB

Hasto Kristiyanto Disidang, Saeful Bahri Jadi Saksi Kunci Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

Berita Terbaru