Pencurian Nanas Nyaris Di Hakimi Warga

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Prabumulih – ifakta.co, Pelaku pencurian buah nanas di wilayah Jalan Karang Jaya, Kelurahan Karang Jaya, Kota Prabumulih, berhasil diringkus pihak kepolisian.

Diketahui, Pelaku tersebut berinisial UD (39) warga asal Karang Jaya, kedapatan mencuri 3.000 buah nanas milik seorang petani berinisial Sr (46) pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara memotong buah nanas menggunakan pisau panjang, lalu memasukkannya ke dalam mobil Suzuki Carry pick-up warna putih milik LH yang digunakan sebagai kendaraan pengangkut.

Total kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp7.000.000,-.

Korban yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkannya ke Polsek Prabumulih Timur.

Setelah laporan diterima, Kapolsek Prabumulih Timur, Alias Suganda S.H., M.Si., langsung menginstruksikan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, IPDA Nendri S.H., bersama Tim Singo Timur dan Bhabinkamtibmas Karang Jaya untuk segera ke lokasi.

Baca juga :  Sidak Pasar, Satgas Pangan Polres Nganjuk Temukan Kemasan Minyak Goreng Minyakita Isinya Tak Sesuai Standar

Namun, sebelum pihak kepolisian tiba, pelaku lebih dulu diamankan oleh Ketua RT 01 dan warga sekitar yang geram dengan aksinya.

Pelaku nyaris menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diserahkan ke polisi sekitar pukul 22.30 WIB.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya, 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry pick-up warna putih, dan Sekitar 2.000 buah nanas segar yang masih tersisa di dalam kendaraan

Baca juga :  Satreskrim Polres Prabumulih Ringkus Diduga Dua Pelaku Pembunuh

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah dua kali mencuri buah nanas di lokasi yang sama. Saat ini, Umar Dani ditahan di Mapolsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.

Berita Terkait

Kapolres Nganjuk Pimpin Langsung Evakuasi Kecelakaan Tunggal di Sungai Widas Bagor
KPK Sita Mercy Milik Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank Jabar
Kedapatan Miliki Ratusan Pil Dobel -L, Pria Asal Lengkong Diamankan Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Okerbaya Asal Kediri, 1000 Butir Pil Dobel L Disita
Polisi Tangkap 10 Orang Pedagang Pil Koplo di Tanah Abang
Polisi Bekuk Artis FA Diduga Penyalahgunaan Narkoba
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polri Diapresiasi DPR: Jangan Hanya Kurir Kejar Aktor Besarnya!
Warga Prambon Geger !!! Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia Didalam Rumah

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 17:11 WIB

Kapolres Nganjuk Pimpin Langsung Evakuasi Kecelakaan Tunggal di Sungai Widas Bagor

Rabu, 30 April 2025 - 11:56 WIB

KPK Sita Mercy Milik Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank Jabar

Selasa, 29 April 2025 - 20:55 WIB

Kedapatan Miliki Ratusan Pil Dobel -L, Pria Asal Lengkong Diamankan Polres Nganjuk

Senin, 28 April 2025 - 19:19 WIB

Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Okerbaya Asal Kediri, 1000 Butir Pil Dobel L Disita

Rabu, 23 April 2025 - 15:25 WIB

Polisi Tangkap 10 Orang Pedagang Pil Koplo di Tanah Abang

Berita Terbaru

Berita Daerah

PT. MU Urus Ulang Perizinan, Dipertanyakan Publik !!

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:01 WIB