JAKARTA lfakta.co – PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengujian emisi kendaraan kategori N dan O pada Senin (11/3) di KBN Kawasan Marunda, Jakarta Utara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menurunkan tingkat pencemaran udara, khususnya yang berasal dari sektor transportasi di wilayah Jabodetabek. Kolaborasi antara KBN, KLHK, Kemenhub, dan Korlantas Polri dalam melaksanakan pengujian emisi ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif kendaraan terhadap kualitas udara.
Direktur Operasional PT KBN, Muhammad Isran, dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan kajian yang dilakukan tahun 2019-2023, truk dan kendaraan besar berbahan bakar diesel menjadi penyumbang polusi udara terbesar di Jabodetabek. “oleh karena itu, KBN siap bekerjasama dalam melakukan langkah kongkret dalam membantu pemerintah mengurangi dampak pencemaran udara terutama diwilayah KBN”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq , menyampaikan bahwa pengujian emisi pada kendaraan besar menjadi hal yang sangat penting dalam upaya pengendalian polusi udara. “Kendaraan-kendaraan besar, terutama yang menggunakan bahan bakar diesel, memberikan kontribusi besar terhadap polusi udara di Jabodetabek. Melalui pengawasan dan pengujian emisi ini, kami berharap bisa meminimalisir dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat dan kualitas udara di wilayah ini,” ujarnya.
Pengujian emisi yang dilaksanakan di KBN Kawasan Marunda melibatkan ratusan kendaraan Heavy Duty Vehicle kategori N dan O, yang sering digunakan untuk distribusi barang di wilayah Jabodetabek. Kendaraan-kendaraan tersebut diuji untuk memastikan bahwa emisi gas buang yang dihasilkan memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan emisi, pihak terkait akan memberikan sanksi dan mewajibkan pemilik kendaraan untuk melakukan perbaikan.
Kolaborasi antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), KLHK, Kemenhub, dan Korlantas Polri dalam pengawasan dan pengujian emisi ini mencerminkan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas udara di wilayah Jabodetabek. Dengan langkah-langkah yang lebih tegas dalam pengendalian emisi kendaraan, diharapkan kualitas udara akan semakin membaik, mendukung kesehatan masyarakat, dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia.
(Jojo)