JAKARTA, ifakta.co – Kuasa hukum PT Sentral Indotama Energi (SIE), Rahmad Riadi, SH menggugat pailit sebuah perusahaan yang bergerak di sektor tambang, Transon Group ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (07/03/2025).
Menurut Rahmad, bahwa gugatan pailit ini memperlihatkan sebuah praktik bisnis yang sangat buruk.
“Transon Group terus-menerus menghindari kewajiban utang mereka. Bahkan ada beberapa perusahaan yang juga merasa dirugikan oleh Transon ini,” kata Rahmad kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (07/03/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, selaku Owner PT. Sentral Indotama Energi, Melissa menyampaikan, bahwa PT. Transon Group juga gagal melunasi hutang yang semakin menumpuk.
“Pihak PT. Transon Group gagal melunasi utang yang terus menumpuk, bahkan setelah berbagai upaya mediasi secara lunak,” ujar Melissa saat membantu menjelaskan kronologisnya.
“Akhirnya, ketika mengalami kebuntuan, atas nama klien, kami mengajukan gugatan pailit,” sambung Rahmad.
Diketahui, gugatan ini telah dilayangkan setelah utang Transon Group kepada PT Sentral Indotama Energi yang mencapai Rp118,6 miliar sejak perjanjian kontrak pada 26 September 2022 tidak kunjung terbayar.
“Gugatan pailit ini telah diregistrasi dengan Nomor 16/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan sidang dengan agenda pembacaan surat permohonan akan dilaksanakan pada Hari Kamis, 13 Maret 2025,” jelas Rahmad.
Hingga berita ini diterbitkan, ifakta.co mencoba menghubungi Direktur PT.Trason Group maupun sekertarisnya, namun tidak bisa dihubungi terkait adanya gugatan pailit tersebut.