Polres Nganjuk Amankan Tiga Pelaku Perjudian dalam Operasi Pekat Semeru 2025

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu terduga pelaku perjudian saat digerebek petugas Polres Nganjuk.(Poto: istimewa).

NGANJUK ifakta.co – Polres Nganjuk terus menindak tegas praktik perjudian dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam perjudian di lokasi berbeda, Kamis (27/2/2025).

Mereka adalah K.T. (59), warga Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, S.T. (50), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, serta A.S. (43), warga Desa Jatikalen, Kecamatan Jatikalen. Ketiganya diamankan oleh Satreskrim Polres Nganjuk dalam operasi yang digelar pada Selasa (25/2/2025) malam.

“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Nganjuk. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kami terima,” ujar AKBP Siswantoro.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki modus berbeda dalam praktik perjudian togel.

“Tersangka K.T. berperan sebagai pengecer judi togel online. Ia menerima pasangan nomor dari pembeli melalui pesan singkat di ponselnya, lalu meneruskannya ke pengepul menggunakan aplikasi perpesanan. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel Vivo, satu ponsel Nokia, uang tunai Rp71.000, serta catatan rekap nomor togel,” jelasnya.

Baca juga :  Polres Nganjuk Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Ngronggot

Sementara itu, tersangka S.T. dan A.S. berperan sebagai pengepul. Mereka mengumpulkan taruhan dari para pengecer, mencatat nomor yang dipasang di kertas catatan, dari tangan keduanya, petugas mengamankan uang tunai masing 210 ribu dan 20 ribu hasil perjudian serta alat tulis dan ponsel yang digunakan untuk pencatatan nomor togel.

Baca juga :  Dua Pelajar diduga Edarkan Bubuk Mercon di Gondang diringkus Polisi

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui perannya dalam perjudian togel. Mereka kini telah diamankan di Mako Satreskrim Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(MAY).

Berita Terkait

Korban Dugaan Pencabulan Buka LP di Polres Tangsel Setelah LP di Polsek Cisauk Lambat di Tindak Lanjut
Dua Pelajar diduga Edarkan Bubuk Mercon di Gondang diringkus Polisi
Polres Nganjuk Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Ngronggot
Kades Banarankulon, Tersangka Kasus Korupsi Dana DD Kembalikan Seluruh Uang Kerugian Negara pada Kejaksaan Nganjuk
Polres Nganjuk Gelar Patroli SREG, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan Jalanan
Tega! Seorang Ibu Kandung di Sidoarjo Siram Air Panas hingga Aniaya Anak Gegara Ngompol di Kasur
Nama Anggota DPR Asal Bali Diseret Soal Dugaan Kasus Korupsi APD, KPK Masih ‘Gelap Mata’?
Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:26 WIB

Korban Dugaan Pencabulan Buka LP di Polres Tangsel Setelah LP di Polsek Cisauk Lambat di Tindak Lanjut

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:38 WIB

Polres Nganjuk Amankan Tiga Pelaku Perjudian dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:27 WIB

Dua Pelajar diduga Edarkan Bubuk Mercon di Gondang diringkus Polisi

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:19 WIB

Polres Nganjuk Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Ngronggot

Rabu, 26 Februari 2025 - 05:31 WIB

Kades Banarankulon, Tersangka Kasus Korupsi Dana DD Kembalikan Seluruh Uang Kerugian Negara pada Kejaksaan Nganjuk

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Dua Pelajar diduga Edarkan Bubuk Mercon di Gondang diringkus Polisi

Jumat, 28 Feb 2025 - 06:27 WIB

Hukum & Kriminal

Polres Nganjuk Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Ngronggot

Jumat, 28 Feb 2025 - 06:19 WIB